Syarat Mengikuti Tes CPNS 2013 ini berbeda dengan tahun sebelumnya, yaitu menggunakan sistem Sistem Computer Assisted Test (CAT)
sebagaimana Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor : SE/10/M.PAN-RB/08/2013. Pelaksanaan
Tes CPNS dengan metode baru ini, mewajibkan peserta tes untuk melengkapi beberapa berkas penting sebagai persyaratan mengikuti Tes CPNS 2013.
Persyaratan Utama yaitu sebelumnya peserta tes harus terdaftar sebagai peserta tes CPNS 2013 dengan melakukan registrasi Pendaftaran CPNS secara online.
Persyaratan saat di lokasi pelaksanaan Tes CPNS adalah melengkapi data-data penting berikut ini :
- Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Tahun dan nomor ijasah pendidikan terakhir.
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) transkrip nilai pendidikan terakhir.
- Berkas pasfoto digital warna berukuran 200 x 150 piksel dalam format JPEG (dengan nama ekstensi JPG) dan maksimal berukuran sebesar 30 KB.
- Berkas fotokopi digital ijasah dan transkrip dalam format PDF (dengan nama ekstensi PDF) dan maksimal berukuran 500 KB.
- Surat elektronik (Email) yang biasa dan selalu Anda akses secara berkala. Informasi khusus akan disampaikan melalui surat elektronik secara langsung.
- Judul dan abstrak tugas akhir / tesis / disertasi.
- Untuk pelamar lulusan dari luar-negeri, diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah dari Dikti – Depdiknas, atau Surat Keterangan telah mengajukan permohonan Penyetaraan Ijazah.
Peserta diimbau melakukan registrasi lamaran melalui situs yang benar,
mengisi formulir dengan benar dan lengkap. Kesalahan pengisian sehingga
terjadi ketidaksesuaian dengan berkas digital pendukung yang telah
diunggah akan mengakibatkan ketidaklulusan pada tahap I (verifikasi
administrasi).
Kebenaran isian serta berkas digital yang diunggah akan dicek pada saat
verifikasi fisik sebelum ujian tulis. Ketidaksesuaian data akan
mengakibatkan peserta digugurkan dan tidak diperkenankan mengikuti ujian
tulis.
Dalam proses verifikasi, panitia tidak memiliki (dan tidak diberi) wewenang untuk melakukan perubahan pada isian Anda.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja mengatakan,
pelaksanaan tes CPNS akan dibagi dalam dua metode. Yaitu sitem yang
menggunakan LJK dan sistem CAT.
Pelaksanaan tes CPNS dari pelamar umum dengan sistem Computer Assisted
Test (CAT) akan dimulai pada 29 September 2013. Sedangkan tes CPNS
melalui sistem lembar jawaban komputer (LJK) untuk honorer katagori dua
maupun pelamar umum akan digelar serentak pada 3 November 2013.
Dalam CAT, peserta diwajibkan menyelesaikan 100 soal. Terdiri dari 35
soal tes wawasan kebangsaan (TWK), 30 soal tes intelegensia umum (TIU),
dan 35 soal tes karakteristik pribadi (TKP). Untuk TWK dan TIU, kalau
salah nilainya nol, kalau betul nilainya 5.
Untuk mengatasi keadaan itu, harus diciptakan sebuah sistem yang bisa
memutus mata rantai transaksi illegal, yang merusak sendi-sendi
kehidupan bernegara itu. Pemerintah yakin, test CPNS dengan sistem
Computer Assisted Test (CAT) yang akan dilaksanakan mulai tahun 2013 ini
dapat menghindari terjadinya praktik-praktik tidak terpuji itu.
Dalam pelaksanaannya, panitia seleksi nasional pengadaan CPNS
bekerjasama dengan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) yang membantu proses
pengamanan sistem teknologinya.
Bagi anda yang ingin Latihan Tes CPNS dengan metode Computer Assisted Test (CAT) anda bisa mendapatkan Software Latihan Soal CAT dengan mendaftar DISINI.
No comments:
Post a Comment