Tuesday, September 3, 2013

Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil 6 Bulan

TIDORE -  Biadab, kata ini paling pantas dialamatkan kepada SH alias Sahdi (43) pelaku pencabulan anak tirinya sendiri, Mawar (bukan nama sebenarnya) 14 tahun.
Akibatnya, korban yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Tikep ini mengandung enam bulan.
Informasi yang dihimpun Malut Post (Grup JPNN) di Polsek Payahe Kecamatan Oba-Oba Selatan, peristiwa memalukan ini, terjadi sejak 6 bulan lalu, tepatnya di Desa Wama kecamatan Oba Selatan.
"Dari keterangan korban, perbuatan pelaku ini dilakukan sejak Maret lalu," jelas Kapolsek Payahe, Iptu Imran Stosel ketika dikonfirmasi Malut Post kemarin.
Tambahnya, peristiwa ini pertama kali terjadi di kamar rumah pelaku tengah malam, saat istri dan anak tirinya ini tertidur pulas. Saat itu, pelaku menyeret korban dan langsung melakukan aksinya. Anehnya, perbuatan ini tidak disadari istri dan korban.
Tindakan ini baru terbongkar, ketika istri Imam mesjid Desa Wana dan tetangga pelaku, mencurigai ada perbedaan postur tubuh pada korban yang mulai gemuk, warga kemudian menanyakan langsung kepada korban, baru rahasia memalukan ini terbongkar.
"Setelah mengetahui perbuatan pelaku, warga kemudian melaporkan hal ini ke Pospol di Oba Selatan dan petugas langsung mengamankan pelaku di rumah," tambahnya.
Saat ditangkap, pelaku sempat melarikan diri dengan tangan terborgol, tapi akhirnya berhasil ditangkap kembali dan diamankan di sel tahanan Polres Tidore.
Menurut pengakuan korban, perbuatan ini tidak hanya dilakukan sekali, namun setiap bulan pelaku selalu saja meniduri anak tirinya ini. Dugaan kuat, pelaku menggunakan ilmu hitam, ketika melancarkan aksi bejatnya, sehingga sang istri dan korban, tidak sadar.
"Ketika pelaku melancarkan aksinya yang ketiga, korban sempat sadar dari tidurnya, namun tidak bisa berbuat apa-apa karena diancam pelaku, korban kemudian menceritakan kepada ibunya, namun sang ibu juga diancam pelaku. Bahkan sang ibu pernah dianiaya pelaku, sehingga takut melapor," ceritanya panjang lebar.
"Perbuatan tersangka ini dikenakan pasal 81 ayat 1 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ancam Imran. (ato/one)

No comments:

Post a Comment