Thursday, September 5, 2013

Gubernur Izinkan Juragan Diperiksa Oleh Kepolisian Terkait Kasus Pengeroyokan Warga

Lama Keluar Surat Izin, Akhirnya Gubernur Izinkan Juragan Diperiksa Oleh Kepolisian Terkait Kasus Pengeroyokan Warga

* Namun Karena Peraturan dan Sistem Hukum Di Indonesia, Juragan (Ketua DPRK Nagan Raya) Jika Ditahan Polisi, Perlu Izin Lagi Dari Gubernur Aceh

BANDA ACEH - Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah telah memberikan izin kepada Kapolda Aceh untuk memeriksa Ketua DPRK Nagan Raya, Samsuardi alias Juragan, terkait kasus tindak kekerasan terhadap dua pemuda, Riki dan Fadil (20) yang diduga melibatkan suami Maya Purnama Sari (22) itu pada 8 Juli lalu.

“Surat izin penyidikan kepada Ketua DPRK Nagan Raya itu diterbitkan 21 Agustus 2013 dan telah diantar ke Polda Aceh pada 30 Agustus 2013,” kata Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Edrian SH menjawab Serambi di Banda Aceh, Rabu (4/9) sore.

Menurut Edrian, surat izin penyidikan atas nama Samsuardi diterbitkan Gubernur Aceh karena adanya surat dari Kapolda Aceh Nomor R/650/VIII/2013 tanggal 20 Agustus 2013 yang memohon kepada Gubernur Aceh untuk mengizinkan Ketua DPRK Nagan Raya itu diperiksa sebagai tersangka dugaan kasus penculikan dan penganiayaan Riki dan Fadil, teman istri Juragan, Maya Purnama Sari, sejak SMP.

Dalam poin 1 suratnya, Gubernur Aceh menyatakan tidak keberatan dan dapat memberikan izin untuk dilakukan penyidikan terhadap Samsuardi yang sedang menjabat Ketua DPRK Nagan Raya.

Pemberian izin pemeriksaan kepada Ketua DPRK Nagan Raya itu, kata Edrian, ada dasar hukumnya, yaitu Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam ayat (1)-nya dijelaskan, tindakan penyidikan terhadap anggota DPRA dilaksanakan setelah dikeluarkannya persetujuan tertulis dari Mendagri atas nama Presiden atau persetujuan Gubernur atas nama Mendagri bagi anggota DPRK.

“Surat permohonan izin pemeriksaan terhadap Ketua DPRK Nagan Raya, Samsuardi yang ditujukan Kapolda kepada Gubernur Aceh sudah tepat dan Pak Gubernur telah meresponsnya dengan cepat,” kata Edrian.

Surat permohonan Kapolda Aceh itu diterbitkan 20 Agustus 2013. Satu hari kemudian Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah langsung membalasnya. Tapi baru diantar ke Polda Aceh tanggal 30 Agustus 2013. “Ini artinya, Gubernur Zaini Abdullah sangat responsif terhadap upaya penegakan hukum yang sedang berjalan ataupun yang akan dijalankan penyidik di wilayah Aceh,” ulas Edrian.

Sebelumnya Juragan sempat mengatakan akan mengadukan balik Riki dan Fadil ke polisi, karena mengganggu istrinya, Maya. Tapi hingga kemarin, Juragan belum mengadukan Riki dan Fadil. Sebaliknya, kedua pemuda itu menyatakan tak pernah mengganggu dan memacari Maya. Mereka hanya berteman sejak SMP.

No comments:

Post a Comment