Tuesday, September 3, 2013

Disetubuhi Setelah Tewas

PARAPAT - Terkuak sudah aksi pembunuhan terhadap Eviwati Boru Sitorus (19), siswi kelas III SMA HKBP Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon yang ditemukan tewas Senin (19/8) lalu. Setelah korban dibunuh, Tohap Sinaga (22) kemudian menyetubuhi mayatnya.
Perlakuan keji itu dilakukan tersangka, di Simpang Rura, Desa Aeknatolu Jaya Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Tobasa, Sumut. Setelah meninggal dunia, korban disetubuhi pelaku Tohap alias Alexander Sinaga, warga Girsang II, dekat Lapangan Bola Kaki, Kelurahan Girsang, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon. Selanjutnya pelaku memasukkan tanah ke mulut korban.
Demikian terungkap dalam rekonstruksi yang digelar di Polsek Lumban Julu, Tobasa. Di mana rekonstruksi itu langsung diperagakan  tersangka dan korbannya diperagakan orang lain dan boneka, disaksikan Kapolsek AKP GR Purba dan Kacap Kejari Porsea Parada Situmorang SH MH, Selasa (3/9) pukul 10.00 WIB, di lokasi pembunuhan.
Pantauan Metro Siantar (Grup JPNN), tampak ribuan warga menyaksikan proses rekonstruksi pembunuhan  yang dilakukan sebanyak 15 adegan itu. Akibatnya arus lalu lintas Jalinsum Parapat-Balige, sempat macet selama satu jam. Hal itu membuat Polantas Polsek Lumban Julu harus bekerja keras mengatur arus lalu lintas.
Melihat adegan-adegan yang diperagakan tersangka, emosi keluarga korban terpancing dan mereka berang. Selanjutnya keluarga korban mengejar tersangka untuk melampiaskan amarahnya. Namun pengawalan ketat dilakukan Polsek Lumban Julu dibantu personil Polres Tobasa, yang menurunkan 70 personilnya membuat keluarga korban tidak dapat menyentuh tersangka dan pelaksanaan rekonstruksi pembunuhan itu pun berakhir dengan baik. Tidak ada hambatan berarti, tersangka aman dikembalikan ke selnya.
Pada adegan pertama, diceritakan bahwa pada hari Kamis (15/8) sekira pukul 20.00 WIB, tersangka Tohap Sinaga turun dari angdes Parsito di Simpang Rura desa Aek Natolu Jaya Kecamatan Lumban Julu, Tobasa dan bertemu dengan korban Eviwati Sitorus.
Saat itu korban memakai baju tidur warna pink, jaket warna biru garis-garis, sandal warna merah, kep rambut warna pink. Sementara tersangka memakai baju kaos warna biru dan jaket warna abu rokok.
Pada kedua, tersangka bersama korban berjalan menuju ke perladangan kemiri. Tiba di tempat tujuan, tersangka dan korban duduk sambil bercerita. Rencana mereka jalan-jalan pada tanggal 17 Agustus dan bercerita tentang mereka masing-masing.
Selanjutnya pada adegan ketiga, korban Eviwati Sitorus meminta uang kepada tersangka Rp100 ribu, untuk membeli jaket. Kemudian tersangka tidak dapat memenuhi permintaannya. Korban pun marah dan mengancam tersangka untuk tidak menghubungi tersangka lagi. Korban minta putus dan memaki-maki tersangka.
Di adegan keempat, tersangka emosi dan mencekik korban dari belakang dengan lengan kanan tersangka sekuat tenaga. Korban melakukan perlawanan dengan mencakar wajah tersangka, lalu tersangka dan korban terjatuh, selanjutnya mereka bergumul, sehingga ikat pinggang tersangka putus.
Dan di adegan kelima, tersangka bangun dan menendang perut korban sebanyak tiga kali. Adegan keenam, tersangka mengambil potongan kayu kemiri dan memukulkan wajah korban sebanyak 3 kali, korban pun pingsan.
Selanjutnya, pada adegan ketujuh, tersangka menyeret korban keperladangan kopi. Adegan kedelapan, saat tersangka menyeret korban, tepatnya kira-kira 90 meter, celana pendek dan celana dalam korban terlepas. Akan tetapi, tersangka tidak mengetahuinya.
Selanjutnya, adegan kesembilan, korban diseret dan diletakkan di pojok perladangan kopi, kira-kira 76 meter dari lokasi perladangan kemiri dan saat itu tersangka melihat korban sudah tidak menggunakan celana pendek dan celana dalam. Kemudian tersangka mematahkan ranting pokok terong belanda dan memukulkan ke wajah korban sebanyak dua kali.
Adegan kesepuluh, saat korban sudah tidak bergerak lagi, tersangka menyetubuhi korban. Pada adegan kesebelas, setelah tersangka menyetubuhi korban, tersangka mengambil tanah dan memasukkan ke mulut korban. Hal ini dilakukan tersangkan sebanyak tiga kali.
Kemudian adegan ke12, tersangka mengambil goni, yang jaraknya kira-kira 5 meter dari posisi korban tergelatak. Lalu karung plastik tersebut ditutupkan ke wajah korban.
Selanjutnya pada adegan ke-13, setelah dipastikan korban tidak bernyawa, tersangka mencari handpone korban dan ditemukannya di lokasi perladangan pohon kemiri dan tersangka langsung mematikan HP korban.
Setelah itu, pada adegan ke-14, tersangka pergi meninggalkan lokasi Simpang Rura, dengan berjalan kaki menuju arah Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Simalungun. Tepatnya di Simpangan Bolon di sebelah Gereja HKBP, tersangka membuang handpone korban ke semak-semak untuk menghilangkan jejak.
Pada  adegan terakhir, pada hari Senin lalu (19/8), sekira pukul 11.30 WIB, saksi Freddy Sitorus, saat bekerja di perladangan kopi, di Simpang Rura Desa Aek Natolu Jaya Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Tobasa, sedang membersihkan rumput di ladang tersebut. Tiba-tiba doa melihat sesosok mayat, lalu saksi berteriak dan memberitahukan kepada saksi Dunna Sihotang dan Desman Siadari, yang mana mereka bertiga sama-sama bekerja di lokasi perladangan kopi tersebut.
Akibat perbuatan tersebut, tersangka diancam dengan pidana pasal 340 jo pasal 338 jo pasal 285 KUHPidana tenatng pembunuhan berencana, subs pasal 80 ayat 3 UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Hal ini sesuai laporan berita acara rekonstruksi yang dibuat Polsek Lumban Julu, selaku penyidik Ipda BE Sinaga, Aipda Tri Wahyudi, Bripka TM SidabutarN Briptu S Sinukaban dan Briptu Hefson Sirait.(th)

No comments:

Post a Comment