Thursday, September 12, 2013

Kasus Istri Menceraikan Suami Lebih Dominan Di Pidie

Mahkamah Syarah Sigli : Kasus Istri Menceraikan Suami Lebih Dominan Di Pidie

* Angka perceraian suami isteri di Pidie sejak Januari hingga Agustus 2013 tercatat sebanyak 201 perkara.

Foto : Ilustrasi perceraian

Sigli - "Perkara perceraian didominasi oleh fasakh atau isteri menggugat cerai suaminya sebanyak 156 perkara," ujar Wakil Ketua Mahkamah Syariah Sigli Bahril MHI kepada ATJEHPOSTcom, Rabu 11 September 2013.

Sedangkan perkara talaq atau suami menceraikan istri hanya 45 perkara. Menurutnya angka tersebut lebih tinggi dibandingkan tahun 2012 yang tercatat hanya 191 perkara, 38 perkara talak dan 153 fasakh.

Dia mengatakan banyaknya perkara istri menggugat suami karena ketidaksepahaman dalam rumah tangga, faktor ekonomi, ditinggal pergi tanpa kabar dan karena kekerasan dalam rumah tangga.

Sementara alasan suami menceraikan istri diketahui karena tidak adanya harmonisasi dalam rumah tangga sehingga memilih untuk bercerai.

"Rata-rata usia perkawinan mereka di bawah lima tahun," ujarnya.

Selain perkara cerai, juga terdapat 148 perkara lain yang ditangani Mahkamah Syar'iah Sigli seperti perkara hisbat nikah (pengakuan nikah), pembatalan perkawinan, perwalian, kewarisan, harta bersama, penetapan ahli waris, pemeliharaan anak, serta wakaf hibah.

"Juga termasuk perkara jinayah (Pidana) tiga kasus, yaitu perkara maisir atau judi," kata Bahril

No comments:

Post a Comment