Showing posts with label Perekonomian Aceh. Show all posts
Showing posts with label Perekonomian Aceh. Show all posts

Monday, June 10, 2013

Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadhan Pada Tanggal 9 Juli 2013, Sedangkan Menteri Agama Belum Ada Keputusannya

* Sedangkan 1 Syawal 1434 Hijriah diperingati pada 8 Agustus 2013 Masehi. Kemudian, berdasarkan maklumat itu juga kalau 1 Dzulhijjah juga diperingati pada Minggu, 6 Oktober 2013.

Foto : Shalat Tarawieh Berjamaah

Jakarta - Pimpinan Pusat (PP) Muhamadiyah mengeluarkan maklumat nomor 04/MLM/I.0/E/2013 tentang penetapan hasil hisab Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah 1434 Hijriyah. Isi maklumat bahwa 1 Ramadhan 1434 Hijriah diperingati jpada Selasa, 9 Juli 2013 masehi.

Maklumat ini ditandatangani oleh Ketua Umum PP Muhamadiyah, Din Syamsuddin dan Sekretaris Umum, yaitu H. Agung Danarto. Penentuan maklumat tersebut berdasarkan hisab hakiki wujudul hilal yang dipedomani oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.

maklumat tersebut ijtimak jelang Ramadhan 1434 Hijriah terjadi pada hari Senin, 8 Juli 2013 pukul 14.15 WIB. Dimana tinggi bulan pada saat terbenam matahari di Yogyakarta berada di posisi -07 derajat 48 menit dan 110 derajat 21 menit Bujur Timur = +03 derajat 54 menit 11 detik.

Pada saat matahari terbenam 8 Juli 2013 yqang jatuh pada hari Senin disebagian wilayah barat Indonesia hilal sudah wujud dan di sebagian wilayah timur Indonesia belum wujud.

Dengan demikian, berdasarkan maklumat itu, garis batas wujudul hilal melewati wilayah Indonesia dan membagi wilayah Indonesia menjadi dua bagian. Maka berdasarkan maklumat tersebut 1 Ramadhan 1434 Hijriah diperingati pada Selasa, 9 Juli 2013 Masehi.

Pendidikan Gratis Di Aceh, SMA Negeri 1 Bireuen Tetap Kutip Uang Pendaftaran Yang Tinggi Untuk Calon Siswa Baru

* Untuk Siswa Baru Putra Rp. 730.000,- Dan Siswi Baru Putri Rp. 765.000,-

Bireuen - Aceh dengan melimpahnya dana Otsus dan dana Sharing dari Pemerintah Pusat,dan sesuai dengan Amanah UU yang mewajibkan Anggaran Sektor Pendidikan yang tinggi sebagai upaya untuk mencerdaskan anak Aceh dari pendidikan yang bermutu kembali menoreh luka bagi siswa/siswi yang kurang mampu namun berprestasi tinggi di sekolah asalnya.

Betapa tidak Keinginan tinggi Putra Putri Bireueun Untuk Mengecap dunia pendidikan Tingkat SMA di Sekolah SMA Negeri 1 Bireueun harus mengurungkan niatnya agar bisa mengecap dunia pendidikan di SMA tersebut, karena untuk setiap siswa/i baru di haruskan membayar Uang Pendaftaran dan Rincian lainnya sejumlah Rp. 730.000 Untuk siswa dan Rp. 765.000 untuk siswinya.

Berikut Rinciannya :

1. SPP 6 Bulan (Juli s.d Desember) = Rp. 120.000,-
2. Uang Pembangunan Sekolah = Rp. 200.000,-
3. Buku Saku Tata Tertib Sekolah = RP. Rp. 7.000,-
4. Buku Saku Pedoman Shalat Dhuha, Shalat Jumat dan Yasin = Rp. 6.000,-
5. Buletin SMANSA = Rp. 7.000,-
6. Biaya Cetak Raport = Rp. 50.000,-
7. Biaya Seragam Olahraga = Rp. 85.000,-
8. Biaya Baju Batik = Rp. 70.000,-
9. Biaya Baju Koko Motif Aceh = Rp. 85.000,-
10. Biaya Kartu Tanda Siswa = Rp. 10.000,-
11. Atribut Sekolah = Rp. 15.000,-
12. Biaya Cetak Buku Pribadi = Rp. 10.000,-
13. Biaya Pustaka dan Kartu Pustaka = Rp. 10.000,-
14. Biaya MOS = Rp. 25.000,-
15. Biaya OSIS 6 Bulan (Juli s.d Desember) = Rp. 30.000,-

Total Rp . 730.000,-

Khusus Untuk Siswi Putri Di Tambah Biaya Jilbab Sekolah Rp. 35.000,- Jadi Totalnya Rp. 765.000,-

Selamatkan Rakyat Dari Makanan Beracun

(Oleh: Ghazali Abbas Adan)

Dinul Islam bermakna aturan (sistem) hidup sesuai dengan Islam. Dan apabila disebut aturan hidup, maka ia mencakup berbagai aspek profesi dalam hidup dan kehidupan di dunia yang harus sesuai dengan sistem Islam. Termasuk ihwal mencari nafkah dan kekayaan.

Berkaitan dengan berita media massa beberapa hari belakangan ini tentang makanan berformalin, boraks dan dan bahan yang mengancam kesehatan konsumen, dan saya menyebutnya makanan beracun, sejatinya praktik haram ini tidak akan terjadi apabila sipedagang makanan/jajanan itu dalam melaksanakan profesi dagangnya itu berpegang teguh pada dinul Islam. Sebab memasukkan formalin, boraks dan unsur apapun yang membahayakan hidup konsumen jelas bertentangan dengan dinul Islam.

Oleh karena itu Balai Besar Pemeriksaan Obat dan Makanan (BBPOM) harus lebih mengintensifkan dan terus menerus melakukan kontrol terhadap janis-jenis makanan yang kerap dimasukkan “racun” oleh pabrikan dan pedagang. Ini berarti BBPOM sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) nya juga pro-aktif menegakkan dinul Islam di Aceh.

Apalagi Gubernur sendiri sebagai ulil amri seperti diberitakan media massa sudah menunjukkan perhatian dan memerintahkan BBPOM untuk memeriksa ikan berformalin dan menyerukannya untuk memeriksa seluruh produk makanan dan minuman lokal maupun luar yang beredar di Aceh. Tidak terkecuali ikan segar hasil tangkapan nelayan dan ikan asin sebagai produk olahan.

Kepada para pengusaha pabrikan dan pedagang kita harapkan jangan mencari keuntungan dengan meracuni manusia. Yakinlah, kendati konsumen tidak mengetahui produk dan/atau makanan yang anda jual itu mengandung racun, tetapi anda tidak bisa lolos dari pantauan Allah Rabbul Jalil. Anda bisa lolos dari hukuman di dunia, tetapi di akhirat kelak harus anda pertanggungjawabkannya.

Kepada aparat negara terkait juga harus menunjukkan sikap tegas terhadap siapapun, dari hulu ke hilir yang menebar racun melalui makanan kepada rakyat. Demi kemaslahatan rakyat banyak, setelah diberi peringatan, namun tetap membandel, sita lapak, cabut izin usaha dan sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku seret ke depan pengadilan siapapun yang melanggar dinul Islam dan aturan negara karena meracuni rakyat ketika mencari nafkah dan kekayaan. Ini merupakan tugas dan cara konstitusional menyelamatkan rakyat dari makanan beracun, juga sekaligus menyelamatkan pelakunya dari azab neraka di akhirat kelak.

[Penulis adalah Anggota Majlis Syura Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Aceh]

Investor Kabur dan Tidak Mau Berinvestasi Di Aceh, Ini Akibat Aceh Masih Tak Aman dan Masih Ada Budaya Pajak Nanggroe

BKPS Sabang : Investor Kabur dan Tidak Mau Berinvestasi Di Aceh, Ini Akibat Aceh Masih Tak Aman dan Masih Ada Budaya Pajak Nanggroe

* Misalnya Saat Di Tembaknya Dua Orang Etnis Jawa Saat Jelang Pilkada Gubernur Aceh Desember 2011 Silam, Karena itulah investor enggan berinvestasi di Aceh " kata Adnan Ganto yang juga Penasehat Menteri Pertahanan RI Bidang Ekonomi.

Lhokseumawe - Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS), saat ini sedang berupaya untuk mendatangkan investor untuk berinvestasi di Provinsi Aceh, khususnya Sabang. Demikian kata Ketua BPKS, Adnan Ganto dalam konferensi pers di gedung ACC Unimal Lhokseumawe usai acara pembukaan Konferensi ICAIOS, Minggu (09/06/2013).

“Beberapa tahun lalu, BPKS sempat mendatangkan salah satu perusahaan industri perkapalan dari Belanda ke Sabang. Namun, calon investor tersebut tidak jadi berinvestasi karena khawatir dengan adanya permasalahan penembakan teroris yang menewaskan sekitar dua orang,” kata Adnan Ganto yang juga Penasehat Menteri Pertahanan RI Bidang Ekonomi.

Padahal, sambung Adnan, yang ditembak itu bukanlah orang kita Aceh melainkan orang dari Jawa. dan yang terkena hanya sekitar dua orang. “Karena itulah investor enggan berinvestasi di Aceh,” sebutnya.

Semua pihak harus meyakinkan kepada para investor bahwa situasi di Aceh ini sebenarnya memang sangat aman. Bahkan sekarang pihaknya dengan Gubenur Aceh akan ke beberapa negara seperti Eropa untuk mencari dan mendatangkan investor ke Aceh

Lezatnya Mie Aceh ala Masak Arang di Beurawe

Pernah Mencoba Mie Aceh?? Bagaimana Rasanya?? Tentu nikmat bukan,,!!. Namun bagaimana dengan Mie Aceh yang dimasak dengan tidak menggunakan kompor gas atau minyak tanah, melainkan dengan arang. Anda Pernah Mencobanya?? Hmmm,, Rasanya dua kali lipat lebih nikmat dan lezat.

Salah satu kuliner andalan Aceh yang sudah dikenal hingga nusantara ini, akan lebih nikmat jika dimasak dengan arang. Pasalnya, api dari arang ini akan membuat mie tersebut lebih harum dan rasa bumbunya lebih lezat di lidah.

Di Banda Aceh, anda bisa menemukan 'Mie Aceh ala Masak Arang' ini di kawasan Beurawe, tepatnya di 'Mie Dee Idola' Palace Kupie.

Ketika ditanyai pengalamannya memasak Mie Aceh, Rusliadi mengaku telah mulai memasak Mie Aceh, sejak duduk di bangku SMP.

"Tahun 1991 saya susah mulai berjualan Mie Aceh, namun jika pertama kali membuat Mie Aceh ketika saya SMP saat membantu orang tua berjualan," ujar pria kelahiran 1976 ini.

Sementara itu soal 'Mie Aceh ala Arang', Rusliadi mengaku metode tersebut kerap dilakukan para orang tua terdahulu di tanah kelahirannya, yakni Kecamatan Mutiara Kabupaten Pidie.

"Di Sigli lah asal muasal Mie Aceh ala Arang ini. Karena di Kecamatan Mutiara, sebelum lahir saya para orang tua dulu sudah memasak Mie Aceh dengan arang," imbuhnya.

"Jika masak Mie Aceh pakai arang, maka masaknya merata, wanginya beda, bumbunya lebih terasa, dan rasanya lebih enak," jelas Rusliadi. "Jika masak dengan kompor akan lengket di kuali, tapi kalau dengan arang tidak," tambahnya.

"Selain memasak mie biasa, Mie Aceh juga bisa ditambah ditambah terlur, udang, dan daging, kepiting agar rasanya lebih enak, yang dimasak tumis (basah), rebus (berkuah), atau goreng (kering)," kata Rusli.

Sementara itu soal Harga, Rusli menyatakan dirinya tetap memasang tarif biasa, seperti layaknya penjual Mie Aceh lainnya.

"Untuk harga Mie Aceh biasa Rp 8 ribu, pakai telur Rp10 ribu, pakai udang Rp 15 ribu, Pakai Daging Rp 20 Ribu, dan pakai kepiting 25 ribu," imbuh Rusli. "Terkadang saya juga ngasih diskon, bagi yang udah jadi pelanggan tetap," tambahnya.

Penasaran dengan rasa Mie Aceh ala Masak Arang ini?? Langsung saja ke Palace Kupie Beurawe-Banda Aceh

Qanun WN Langgar UUPA Serta Terlalu Otoriter Jadi Anggarannya Di Tahan (Stop), Jadi Tidak Boleh Di Cairkan

Mendagri: Qanun WN Langgar UUPA Serta Terlalu Otoriter Jadi Anggarannya Di Tahan (Stop), Jadi Tidak Boleh Di Cairkan

* Prof Djehermansyah Djohan mengatakan, Wali Nanggroe belum bisa berfungsi apabila belum ada lembaganya. “Uangnya baru bisa dicairkan kalau sudah ada lembaga, dan lembaga tersebut harus sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan UUPA Aceh,” kata Prof Djoehermansyah.

JAKARTA - Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe (LWN) dinilai banyak melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA. Kewenangan QLWN juga melebihi kewenangan yang diberikan UUPA.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi meminta kepada Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk menyesuaikan substansi qanun tersebut dengan ketentuan perundang-undangan lebih tinggi.

Hasil klarifikasi yang dilakukan Tim Kemendagri bersama dengan kementerian dan lembaga nonkementerian terkait, menyebutkan terdapat 19 butir klarifikasi yang harus disesuaikan yang sebagian besar justru melanggar UUPA.

Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Prof Djoehermansyah Djohan yang ditanyai Serambi, Jumat (7/6) malam di Jakarta mengatakan, Lembaga WN yang diatur dalam qanun tersebut terlalu gemuk dan berpotensi memboroskan anggaran rakyat. Hal lain yang dilanggar adalah duplikasi tugas dan fungsi lembaga.

Di antara pasal-pasal qanun yang minta dihapus adalah Pasal 1 angka 1 dan disesuaikan dengan Pasal 1 angka 2 UUPA; Pasal 1 angka 4 dan disesuaikan dengan Pasal 1 angka 17 UUPA; Pasal 1 angka 7 dan disesuaikan dengan Pasal 1 angka 10 UUPA; Pasal 1 angka 11, 12, 13, 14, 15, 16, 18, dan angka 19, karena tidak diamanatkan pembentukannya oleh UUPA dan bertentangan dan duplikasi tugas dan fungsi dengan lembaga adat sebagaimana diatur Pasal 98 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UUPA.

Duplikasi tugas dan fungsi juga terdapat pada Pasal 5 sampai Pasal 16 qanun dan karenanya diminta Mendagri untuk dihapus.

Dalam pertemuan perudingan Qanun Bendera, menurut Prof Djoehermansyah, pemerintah pusat selalu mengingatkan tentang perbaikan Qanun Lembaga WN.

“Pejabat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi selalu mengingatkan soal Qanun Lembaga Wali Nanggroe tersebut, tapi tampaknya belum ada follow-up,” kata Dirjen Otda.

Ia mengatakan, klarifikasi terhadap QLWN terlambat dilakukan, karena naskah qanun tersebut terlambat dikirimkan ke Kemendagri.

“Lama setelah diputuskan di DPRA baru kita terima. Beda dengan Qanun Bendera dan Lambang Aceh yang langsung diberikan beberapa waktu setelah disahkan DPRA,” demikian Prof Djohermansyah.

Sunday, June 9, 2013

Gubernur Aceh Zaini Abdullah Dan Rombongan Pejabat Aceh Melakukan Kunjungan Kerja Selama 17 Hari Di Negara-negara Eropa

Misi Gubernur Aceh dan Rombongan adalah peningkatan misi investasi di bidang kesehatan, pembangunan sumber daya manusia, agro-industri, infrastruktur dan energi serta perubahan iklim selama berada di Eropa,” kata Iskandar, M.Sc.

Banda Aceh - GUBERNUR Zaini Abdullah memiliki misi peningkatan misi investasi di bidang kesehatan, pembangunan sumber daya manusia, agro-industri, infrastruktur dan energi serta perubahan iklim selama berada di Eropa 17 hari.

Hal ini diungkapkan Iskandar, M.Sc selaku Kepala Badan Investasi Dan Promosi Aceh, yang menyertai rombongan, kepada ATJEHPOSTcom, Minggu 9 Juni 2013.

Menurutnya, kunjungan ke Eropa ini didasari undangan dari Pemerintah Jerman dalam hal ini Kfw Bankengruppe Germany, berdasarkan Surat Undangan tanggal 23 April 2013, Perihal German Financial Cooperation With Indonesia.

Selain itu, juga undangan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk menghadiri Indonesia Investment Marketing 2013 Di Brussels, Belgia, serta Undangan dari Pemerintah Finlandia yang diwakili oleh Senior Patner SCS Consulting Ltd, Juha Christensen, melalui Surat Undangan tertanggal 22 April 2013 perihal Inviation To Visit Helsinki, Finland For Proposed Aceh Aviation Service And Aceh Reforestation Programme Presentations

Waspadalah, Mie Instant Sebabkan 10 Gangguan Kesehatan

MI instan telah menjadi makanan favorit yang sering disantap sehari-hari. Selain praktis dan murah, mi instan juga memiliki cita rasa dan aroma yang menggugah selera. Maka tak heran, tua-muda suka sekali menyantap makanan cepat saji yang satu ini. Namun tahukah Anda, apa bahaya terlalu sering makan mi instan? Untuk lebih lengkapnya, yuk simak ulasan dari Boldsky!

1. Penyerapan gizi

Mi instan menghambat kemampuan anak di bawah 5 tahun untuk benar menyerap nutrisi. Setelah mengonsumsi mi instan, banyak anak di bawah usia 5 tahun mengalami kesulitan menyerap nutrisi dari makanan sehat yang mereka konsumsi.

2. Kanker

Styrofoam atau polystyrene telah menjadi salah satu bahan paling populer yang digunakan dalam bisnis pangan, termasuk untuk kemasan mi instan. WHO bahkan menyebut bahan ini sebagai pemicu kanker.

3. Keguguran

Wanita yang sering makan mi instan selama kehamilan berisiko mengalami keguguran. Hal ini dikarenakan mi instan mempengaruhi perkembangan janin.

4. Metabolisme

Konsumsi mi instan dalam jangka panjang dapat mempengaruhi metabolisme tubuh. Hal ini disebabkan akumulasi dari zat-zat kimia beracun seperti pewarna makanan, pengawet dan aditif dalam mi.

5. Propylene glycol

Mi instan mengandung propylene glycol, bahan anti-beku yang mencegah mi dari pengeringan dengan mempertahankan kelembapan. Tubuh dapat menyerap zat ini dengan mudah dan itu dapat terakumulasi di jantung, hati dan ginjal. Hal ini akan menyebabkan kerusakan dan kelainan pada organ tubuh, dan juga melemahkan sistem kekebalan tubuh.

6. Pencernaan

Mi instan dapat mengganggu sistem pencernaan. Konsumsi mi instan juga mengakibatkan kembung, sembelit atau gerakan usus yang tidak teratur.

7. Obesitas

Mi instan adalah penyebab utama obesitas. Hindari terlalu sering makan mi instan karena mengandung banyak lemak dan natrium yang menyebabkan retensi air dalam tubuh.

8. MSG

Monosodium glutamat (MSG) digunakan untuk meningkatkan rasa mi. Sekitar 1-2% dari populasi manusia di dunia alergi terhadap MSG. Ketika seseorang alergi terhadap MSG, ia akan menderita rasa terbakar di dada dan kemerahan pada wajah, atau nyeri dan sakit kepala.

9. Natrium

Mi instan juga mengandung banyak sodium. Terlalu banyak mengonsumsi natrium dapat menyebabkan hipertensi, penyakit jantung, stroke dan kerusakan ginjal. Jadi, hindari konsumsi mi secara berlebihan.

10. Junk food

Mi instan dianggap sebagai junk food karena mengandung banyak karbohidrat, tetapi tidak ada vitamin, mineral atau serat. Makanan ini juga mengandung banyak lemak jenuh dan lemak trans.

Inilah bahaya dari terlalu banyak makan mi instan. Batasi pula konsumsi mi instan pada anak karena akan mempengaruhi pertumbuhan mereka

Dua Petinju Aceh Melaju Ke Final Piala Wapres 2013



* Dua Petinju Asal Aceh Pratu Taufik Ismail di kelas 69 kg welter ringan dan Prada Ruben Saragoza 81 kg berat ringan.

Banda Aceh - Dua petinju andalan sasana "boxing camp Iskandar Muda" Aceh Besar melaju ke final pada Kejurnas Piala Wapres II di Padang, Provinsi Sumatera Barat.

Pelatih tinju Aceh Serka Dien Jauhari yang dihubungi dari Banda Aceh, Sabtu, menyebutkan kedua pentinju Aceh itu ke final setelah mengalahkan lawan-lawannya di babak semifinal.

Kedua petinju Aceh yang lolos ke final itu yakni Pratu Taufik Ismail di kelas 69 kg welter ringan dan Prada Ruben Saragoza 81 kg berat ringan.

"Kedua atlet tinju andalan yang kami miliki dan bernaung di bawah sasana 'boxing camp Iskandar Muda' itu merupakan prajurit TNI Kodam Iskadar Muda," kata Dien Jauhari menambahkan.

Dibabak semifinal Taufik Ismail menang angka melawan atlet Jambi dan Ruben Saragoza juga menang angka mutlak berhadapan dengan petinju Marvin dari Jawa Barat.

Dibabak final Piala Wapres II, petinju Aceh Besar Taufik Ismail akan berhadapan dengan Kusdiono dan Ruben Saragoza melawan Kristian.

"Meski kami tidak meremehkan setiap lawan, namun optimistis Taufik Ismail dan Ruben Saragoza akan mampu mempersembahkan yang terbaik bagi Aceh di even tinju nasional ini. Kedua lawan yang kita hadapi itu adalah petinju Pelatnas," kata Dien Jauhari.

Untuk itu, Dien Jauhari mengharapkan dukungan dan doa masyarakat Aceh untuk keberhasilan petinju Aceh tersebut mempersembahkan medali emas bagi daerah di Kejurnas Piala Wapres di Padang itu.

Wakil Walikota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal Tegaskan Depot Isi Ulang Air Minum Wajib Urus Izin Usaha

"Waktu yang diberikan selama satu bulan, setelah itu pemerintah kota akan intens melakukan sidak (inspeksi mendadak) di usaha-usaha depot isi ulang," katanya.

Banda Aceh - WAKIL Wali Kota Banda Aceh meminta kepada seluruh pemilik usaha depot air minum untuk mengurus surat izin usaha. Hal tersebut disampaikan Illiza Sa’aduddin Djamal kepada wartawan usai mengisi acara sosialisasi makanan air mineral dalam kemasan di aula lantai IV Pemko Banda Aceh, Jumat, 7 juni 2013.

Selain izin usaha, kata dia, pemilik usaha juga diminta rutin memeriksa air isi ulang di laboratorium daerah selama tiga bulan sekali.

“Saya pikir untuk mengurus izin kan tidak repot karena gratis, paling nanti mereka akan mengeluarkan biaya saat mengurus Amdal (Analisis mengenai dampak lingkungan),” ujarnya.

Illiza mengatakan pemilik depot minum akan menerima risiko jika tidak mengurus surat izin usaha dalam waktu yang telah ditentukan. Salah satunya, kata dia, penutupan depot air isi ulang.

“Tadi mereka sempat katakan; bu kenapa kami tidak dibina. Nah bagaimana kita mau bina, kalau mereka izin usahanya tidak ada. Jadikan tidak tahu mereka punya usaha,” kata dia

Hak Untuk Memakai Jilbab Bagi Polwan di Aceh Memang Beda, Jangan Samakan Aceh Dengan Provinsi Lain, Jadi Hormati Seragam Polri

Mabes Polri : Hak Untuk Memakai Jilbab Bagi Polwan di Aceh Memang Beda, Jangan Samakan Aceh Dengan Provinsi Lain, Jadi Hormati Seragam Polri

* Kombes Pol Agus Riyanto menerangkan polwan di Aceh diperbolehkan memakai jilbab karena daerah tersebut memiliki aturan tersendiri mengenai otonomi. Namun, di daerah lain belum ada aturan seperti itu.

Jakarta - Menanggapi isu maraknya larangan polisi wanita (polwan) berjilbab, Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Pol Agus Riyanto angkat bicara menjelaskan aturan yang berlaku ditubuh polisi terkait seragam dinas.

Agus menjelaskan aturan tentang seragam sudah diatur dalam surat Kapolri nomor Pol: Skep/ 702/IX / 2005 yang mengatur masalah seragam dinas. Peraturan tersebut termasuk diperuntukkannya untuk teman-teman polisi yang bertugas di Aceh.

''Untuk di Aceh memang berbeda,'' kata Agus di Jakarta, Sabtu (8/6/2013).

Menurut Agus, jika ditilik dari makna seragam, tentunya harus sama dalam pemakaiannya dan setian anggota taat mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan .

Agus melanjutkan, polisi juga diisi oleh berbagai agama dengan keinginan yang berbeda-beda. Aturan dibuat untuk menyamakan persepsi. Apalagi jika ada yang berjilbab dan ada yang tidak.

''Kan yang dimaksud itu seragam dinas sesuai dengan peraturannya,'' ujar Agus.

Ia mengumpakan dengan yang berkeinginan untuk memakai jilbab agar melihat keingnan awalnya ketika mendaftar menjadi polisi. Ketika mendaftar sudah ada platform-nya yang tidak bisa memiliki keinginan sendiri-sendiri.

Rakyat Aceh Butuh Modal Usaha, Pemerintah Aceh Harus Upayakan Ada Modal Usaha Untuk Kemajuan Ekonomi Aceh

"Aceh memiliki SDM yang besar untuk pengembangan usaha. Orang Aceh dengan modal sedikit, bisa membuka usahanya sendiri. Apalagi jika motivasi dan didekatkan dengan lembaga keuangan, maka usahanya akan mandiri dan besar," ujar Firmandez

Foto : Ikan Tuna Aceh Yang Siap Di Ekspor Ke Luar Negeri

BANDA ACEH - Kepala Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Aceh Firmandez, meminta Pemerintah Aceh untuk membenahi perekonomian masyarakat. Hal ini menurutnya sangat diperlukan guna meningkatkan kesejanteraan masyarakat dan memperkuat perdamaian Aceh.

Salah satu cara, kata Firmandez, pemerintah memberikan sertifikat gratis kepada seluruh masyarakat, yang memiliki tanah dan kebun.

"Dengan pemberian sertifikat itu, masyarakat bisa mendapatkan modal dari Bank. Itu sama saja pemerintah memberikan uang atau modal ke masyarakat. Sertifikat itu juga bermanfaat untuk masyarakat jika membutuhkan uang mendesak," imbuhnya.

Setelah adanya sertifikat, pemerintah harus mendesak Bank, Koperasi, Pegadaian dan lembaga keuangan lainnya, untuk membuka cabag di sejumlah pelosok desa, agar masyarakat mudah mendapatkan modal usaha.

Selain itu Firmandez menilai, Aceh memiliki Sumber Daya lain yang besar, selain Sumber Daya Alam, yakni Sumber Daya Manusia (SDM).

"Saat ini rakyat Aceh butuh modal untuk mengerakkan usaha dan perekonomiannya. Jadi pemerintah harus mengupayakan ini bagaimanapun caranya," kata Firmandez saat ditemui acehonline.info

"Jika tambang emas, minyak, dan batu bara dia akan habis. Namun jika SDM ini dikembangkan dia akan bertambah banyak, dan melahirkan SDM-SDM yang kuat lainnya," ujar Firmandez.

Saturday, June 8, 2013

Pilkada Langsung Gubernur/ Bupati Tidak Efektif Untuk Kesejahteraan Rakyat dan Tidak Netral

Dirjen Kemendagri : Pilkada Langsung Gubernur/ Bupati Tidak Efektif Untuk Kesejahteraan Rakyat dan Tidak Netral

Foto : Djohermansyah Djohan dan Wali Nanggroe Malik Mahmud

"Kalau pilkada langsung, birokrasi bisa memanfaatkan camat, guru, sekda dan kepala dinas untuk bermain-main di situ (pilkada). Padahal seharusnya mereka mengabdi pada netralitas," jelas Djohermansyah Djohan

Jakarta - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mengkritisi pelaksanaan pemilihan kepada daerah (pilkada) langsung. Menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan, pelaksanaan pilkada langsung di tingkat kabupaten dan kota dapat merusak sistem birokrasi di daerah.

"Birokrasi di daerah menjadi tidak netral lagi karena dipolitisasi, sehingga birokrat-birokrat itu tidak bisa melayani masyarakat dengan baik," kata Djohermansyah di kantornya, Jakarta, Jumat 7 Juni 2013.

Dengan adanya pelaksanaan pilkada langsung, birokrasi di pemerintah daerah (pemda) yang seharusnya bersikap netral, akhirnya malahan jadi dikendalikan oleh kegiatan politik.

Akibat keberpihakan pegawai negeri sipil (PNS) di daerah dalam pilkada, membuat terjadinya pemindahan pegawai (mutasi) yang tidak berdasarkan pada penilaian kualitas sumber daya manusia (SDM).

"Bahkan ada sekda suatu kabupaten di Jambi yang dijadikan staf kelurahan. Ini eksesnya sangat dahsyat kepada birokrasi," tegas Djohermansyah.

Berdasarkan data Ditjen Otda Kemendagri, rekapitulasi kerugian pasca konflik pilkada di provinsi maupun kabupaten dan kota menyebutkan antara lain jumlah korban meninggal dunia 59 orang, korban luka 230 orang, kerusakan rumah tinggal 279 unit, kerusakan kantor pemda 30 unit, kantor polisi enam unit, dan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah 10 unit.

KETAKUTAN AS YANG LUAR BIASA

Selain Telepon, AS Juga Sadap Facebook dan Google 

Praktik penyadapan ternyata tidak hanya dilakukan intelijen Amerika Serikat terhadap para pengguna telepon genggam saja. Penyadapan warga AS ternyata juga dilakukan terhadap aktivitas internet mereka, dibantu oleh situs-situs besar seperti Facebook, Apple dan Google.

Demikian ungkap surat kabar Inggris, The Guardian, Kamis waktu setempat. Laporan Guardian didasarkan pada dokumen rahasia dalam bentuk powerpoint sebanyak 41 halaman mengenai program bernama PRISM.

Berbeda dengan penyadapan telepon yang dikatakan hanya mengambil metadata, berupa data pribadi, bukan percakapan, dalam program ini NSA bisa mengetahui seluruh aktivitas pengguna. Mulai dari sejarah pencarian, isi email, transfer file, video, foto, data media sosial dan percakapan dalam chat (contoh, Skype).

Dalam dokumen tersebut dikatakan bahwa setiap bulannya NSA menerima 2.000 laporan pada program PRISM. Tahun 2012, ada 24.005 laporan, meningkat 27 persen dari tahun sebelumnya. Total, sejak 2007 sudah 77.000 laporan intelijen yang diperoleh berkat PRISM.

Beberapa nama besar di dunia internet turut serta membantu NSA sejak tahun 2007. Perusahaan pertama yang bekerja sama dengan NSA adalah Microsoft pada Desember 2007. Ironis, padahal slogan Microsoft adalah "Privasi anda adalah prioritas kami."

Langkah Microsoft diikuti oleh Yahoo pada tahun 2008, Google, Facebook dan PalTalk tahun 2009, Youtube tahun 2010, Skype dan AOL tahun 2011, dan terakhir Apple yang bergabung tahun 2012.

Program PRISM terus berkembang dan diprediksi akan diikuti lebih banyak situs-situs lainnya. Dalam program PRISM, tulis Guardian, badan intelijen AS memiliki akses langsung ke server-server perusahaan.
Dalam dokumen itu juga dikatakan bahwa operasi NSA didukung oleh jasa penyedia telekomunikasi di AS. Hal ini merujuk pada Verizon, provider yang memberikan metadata aktivitas pelanggannya pada NSA.

Bantahan Google dan Apple
Walaupun bukti-bukti sudah jelas, namun perusahaan-perusahaan yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut membantahnya. Mereka mengaku tidak mengetahui adanya program semacam itu.

"Google peduli pada keamanan data pengguna kami. Kami memberikan data mereka pada pemerintah sesuai hukum dan meninjau permintaan itu dengan seksama. Google sering dituduh memberikan 'pintu belakang' bagi pemerintah untuk masuk ke sistem kami, tapi itu tidak benar," isi bantahan dari Google.

Bantahan serupa disampaikan juru bicara Apple. Mereka mengatakan tidak pernah mendengar program PRISM. "Jika mereka melakukannya, kami pasti tahu," kata dia. (ren)[vivanews/www.al-khilafah.org/#tbm]

Friday, June 7, 2013

Bupati kab. Abdya Cabut Izin Usaha IE Quality

Apakah Perusahaan Air minum di tempat Anda Produknya sudah Sudah layak Minum??

*Tidak Higienis, Baju Pekerja tak Steril.
Sebelumnya terjadi di Banda Aceh.
BLANGPIDIE - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), mencabut izin pemakaian dan pengusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) merek IE Qualitiy. AMDK produk CV Tirta Abdya Lestari itu dinilai tidak layak konsumsi.

Kadis Pertambangan dan Energi (Kadis Tamben) Abdya, Drs Ikhsan, yang dihubungi Serambi, Jumat (7/6) membenarkan, izin usaha industri IE Quality sudah dicabut. Pencabutan izin usaha itu setelah dikeluarkannya Keputusan Bupati Abdya, Nomor
546.2/147/2013 tentang penghentian total kegiatan izin pemakaian dan pengusahaan air tanah CV Tirta Abdya Lestari jenis air minum dala kemasan (AMDK) dengan nama produk IE Quality.

Keputusan tersebut, berdasarkan surat dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Banda Aceh, Nomor (N.07.06.814.01.13.170 tanggal 22 Januari 2013 perihal peringatan keras kepada pimpinan CV Tirta Abdya Lestari dengan produk AMDK IE Quality mengenai hasil pemeriksaan yang dlakukan oleh petugas Balas Besar POM, bahwa ditemukan banyak pelanggaran pelanggaran yang sangat bertentangan
dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1996 tentang pangan.

“Sesuai dengan hasil pengecekan oleh dinas terkait beberapa waktu lalu ternyata memang benar tempat produksi AMDK IE Quality yang berlokasi di Desa Kuta Tinggi, Kecamatan Blangpidie tidak higienis dan pakaian pekerja tidak steril,” katanya.

Begitu juga izin pemakaian dan pengusahaan air tanah telah diberikan kepada CV Tirta Abdya Lestari berdasarkan Keputusan Bupati Abdya, Nomor 546.2/139/2010 tanggal 15 Juni 2010 tentang izin pemakaian dan pengusahaan air tanah kepada CV Tirta Abdya Lestari masa berlakunya telah berakhir pada tanggal 20 April 2013 serta tidak diperpanjang kembali.

Polisi "meu pep pep" di Simpang Lima Banda Aceh.

UNTUK menertibkan lalu lintas berbagai cara dilakukan oleh aparat kepolisian. Tujuannya untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan berkendara di jalan raya. Salah satunya adalah dengan memberi sosialisasi kepada masyarakat.

Seperti pagi tadi, di Bundaran Simpang Lima Banda Aceh terlihat beberapa polisi berdiri di ruas jalan Teungku Daud Beureuh, Rabu, 5 Juni 2013.

Yang mencolok adalah mobil bak terbuka yang diparkir di kawasan itu. Dari mobil itu dengan menggunakan toa sebagai pengeras suara polisi mengingatkan para pengendara.

Sepintas polisi itu terlihat seperti orang meu pep pep atau merepet. Sementara itu laju kendaraan di kawasan itu terlihat mulai ramai.

Menurut amatan sosialisasi ini terlihat sering
dilakukan di beberapa kawasan berbeda di Banda Aceh. Selain di Simpang Lima juga ada di Jalan Iskandar Muda di depan Dinas Sosial Banda Aceh.

Dalam sosialisasi itu polisi mengingatkan pengendara untuk melengkapi surat-surat penting saat berlalulintas. Para polisi itu juga terlihat berkeliling di ruas jalan protokol di Banda Aceh.

Menurut Dir Lantas Polda Aceh Kombes Pol. Drs. Unggul, sosialisasi ini adalah program unggulan kapolda Aceh untuk melaksanakan public adres.
"Dimana ini mengingatkan pengemudi agar mematuhi peraturan lalu lintas public adres rangkaian kegiatan pendidik masyarakat," ujarnya.

Hal ini dilakukan pada jam-jam padat. Kegiatan ini menurutnya lebih efektif dalam menghindari pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

"Kegiatan ini juga dilaksanakan oleh semua fungsi kepolisian dan diberi nama polisi meu pep pep peu ingat rakan," kata Unggul.

Kabinet Zaini Abdullah - Muzakir Manaf Lantik Pejabat Provinsi Aceh Untuk Kelima Kalinya Dalam Setahun Kepemimpinannya

* 20 Pejabat tersebut dilantik berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Aceh nomor PEG.821.22/006/2013 tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural Eselon II di Aceh.

Banda Aceh - Selang dua hari (Rabu 5 Juni 2013) setelah melantik 35 pejabat eselon III dan IV di jajaran Pemerintah Aceh, di Aula Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Aceh. Kini Jum’at 7 Juli 2013 Gubernur Aceh, dr. Zaini Abdullah kembali melantik 20 pejabat eselon IIa dan IIb di jajaran pemerintah Aceh.

Sejumlah nama pun mulai disebut oleh pengunjung yang hadir di aula gedung serbaguna kantor Gubernur Aceh sore tadi. Sejak pukul 15.30 wib sejumlah pejabatpun mulai berdatangan memenuhi undangan pemerintah Aceh untuk di ambil sumpah jabatannya.

Baru setahun berjalan kepemimpinan Zikir sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2012-2017, Lima kali terjadi pergeseran dan pelantikan pejabat di pemerintahan Aceh. yakni pada 5 Februari 2013, Gubernur Aceh melantik 422 pejabat Eselon II,III dan IV di jajaran pemerintah Aceh, 18 Februari gubernur melakukan mutasi pejabat dan pengambilan sumpah pejabat baru guna memperbaiki kesalahan data dalam pelantikan pejabat pada tanggal 5 Februari 2013, kemudian pada 21 Mei 2013 Gubernur juga melantik 51 pejabat eselon di kalangan pemerintah Aceh, 5 Juni 2013 asisten III melantik 35 Pejabat eselon III dan IV dan sore tadi, 7 Juli 2013 Doto Zaini dan Muzakir Manaf kembali melantik 20 pejabat Eselon IIa dan IIb di kalangan pemerintah Aceh.

Tidak Ada Penerimaan CPNS Kemenag Aceh Untuk Umum Tahun 2013, Yang Ada Cuma Untuk Honorer Kategori K-1 dan K-2

Banda Aceh – Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh, Habib Baddaruddin, S.Sos menegaskan, perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kanwil Kemenag Aceh untuk tahun ini tidak dibuka untuk umum, akan tetapi untuk honorer kategori 1 dan kategori 2 saja.

Katanya, bidang kepegawaian kemenag Aceh saat ini sudah di Jakarta untuk membahas soal pengauditan honorer ketegori 1 dan kategori 2. “Kita lagi tunggu jadwal kapan waktu tes untuk kategori 2,” tandasnya lagi.

Namun untuk kategori 1 yang memenuhi kriteria akan dipanggil untk melengkapi berkas. Yang dimaksud honorer Kategori 1, yaitu mereka yang diangkat oleh pejabat berwenang, diserahi tugas pada instansi pemerintah,dan digaji dengan APBD atau APBN.
Sementara untuk kategori 2, diangkat oleh pejabat berwenang, diserahi tugas pada instansi pemerintah,dan digaji bukan dengan APBD atau APBN, tapi sumber lain. “Bedanya cuma pada penggajian saja,” tutup Habib Baddaruddin.

LIPI :Alokasikan Anggaran untuk KODAM IM & POLDA Aceh, APBA Aceh 2013 Rawan KKN

" TNI POLRI dapat lagi dari APBA Aceh, sudah double anggaran mereka. Ini memang harus dipertanyakan, atas dasar apa mereka juga diberikan anggaran lagi, 1,3 persen APBN itu sudah sangat besar untuk mereka (TNI-POLRI)," kata Jaleswara kepada acehonline.info, di Banda Aceh.

BANDA ACEH - Kabid Hukum Pusat Studi Masyarakat dan Kebudayaan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Jaleswara Pramoda Wardani menilai, anggaran untuk instansi vertikal yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA), tidak berhak untuk diberikan. Berdasarkan survey, Aceh merupakan daerah terbesar yang pernah menganggarkan anggaran untuk TNI-POLRI.

Dalam setiap tahun, Jaleswara menjelaskan, instansi vertikal telah mendapatkan anggaran 1,3 persen dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN).

"Ini patut dipertanyakan. Instansi vertikal TNI atau Polri itu sudah jelas anggaranya diberikan dari APBN, tidak ada dalam undang-undang APBD harus diberikan juga untuk instansi vertikal," kata Jaleswara kepada acehonline.info, di Banda Aceh.

Peneliti LIPI yang juga pengamat anggaran militer ini mengaku, pernah melakukan survey dan mendapatkan Aceh daerah yang paling besar di Indonesia, yang memberikan anggaran kepada instansi vertikal dalam APBD.

"Pada tahun 2005 ketika melakukan survey, Aceh sudah memberikan anggaran kepada instansi vertikal. Dan ada tahun-tahun, dimana Aceh merupakan daerah yang paling besar memberikan anggaran ke instansi vertikal. Yang disayangkan setiap kabupaten/kota juga menganggarkan anggaran tersebut," jelasnya.

Ia berharap, kepada pemerintah daerah yang ada di Indonesia, khususnya Aceh, agar tidak memberikan anggaran kepada instansi vertikal, dikarenakan hal tersebut sangat merugikan masyarakat yang membutuhkan anggaran dalam APBD.

"Kami berharap kepada masyarakat atau LSM anti korupsi, agar terus mengawal anggaran yang ada disetiap daerah masing-masing. Anggaran itu jangan dilihat angkanya saja, tapi juga dilihat dimana angka itu diletakkan," harapnya

MPU Aceh : Pementasan 'Keyboard' Haram, Tidak Ada Dalam Adat Aceh

"Bukan anti hiburan, tetapi cobalah hidupkan hiburan yang Islami. Keyboard pada acara tidak pernah ada dalam adat istiadat Aceh. Sebagai daerah yang bersyariat, maka keyboard harus dihentikan dan di gantikan dengan hiburan yang bernuansa keacehan," ujarnya yang ditulis Jum'at (7/6/2013).

Foto : Ilustrasi Keyboard Saat Kenduri

Lhoksukon - Pementasan 'keyboard' masih menjadi salah satu medium penghibur bagi warga Aceh Utara. Pementasan 'keyboard' masih dilakukan di sejumlah pesta pernikahan dan acara-acara lainnya. Buruknya lagi, pementasan 'keyboard' acap kali diwarnai dengan penari-penari dangdut berpenampilan minor.

Fenomena itu bukanlah hal menarik bagi Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh. Wakil Ketua MPU Aceh Tengku Faisal Ali menyebutkan praktik tersebut tak layak dilakukan di Aceh. Selain beralasankan tidak Islami, tradisi tersebut juga bukan bagian dari adat Aceh.

MPU Aceh sendiri sambung Faisal tidak memiliki kewenangan untuk mengeksekusi penghentian pementasan 'keyboard' di Aceh. Selaku MPU, pihaknya hanya berhak menyerukan kepada pelaksana pmerintah untuk menertibkan hal-hal demikian.

"MPU tidak ada kewenangan untuk eksekusi, tapi hanya pada fatwa. Yang mengeksekusi itu hanya kewenangan pemerintah. Dan perlu diketahui, bahwa hal-hal yang menjurus kepada maksiat semuanya tidak boleh dalam agama. Dan keyboard itupun haram," tegasnya.