Sunday, September 1, 2013

Mahasiswa Ultimatum Polisi Untuk Segera Menangkap Pengeroyok Kadis Syariat Islam Kota Langsa

Mahasiswa Ultimatum Polisi Untuk Segera Menangkap Pengeroyok Kadis Syariat Islam Kota Langsa Saat Membubarkan Hiburan Keyboard Malam Di Desa Karang Anyar Langsa

Foto : Massa pengunjukrasa menyelempangkan kain putih bergaris hitam menyerupai jubah kepada Kadis Syariat Islam Kota Langsa, Drs H Ibrahim Latif sebagai bentuk penghargaan dan dukungan dalam penegakan syariat Islam di Kota Langsa.

LANGSA - Massa yang menamakan diri Aliansi Masyarakat, Mahasiswa, dan Dayah (AMMAD) memberi waktu seminggu kepada polisi untuk menangkap pengeroyok Kadis Syariat Islam (SI) Kota Langsa dan diproses secara hukum. Jika ultimatum itu tidak diindahkan, AMMAD mengancam turunkan massa dalam jumlah lebih besar dan mencari sendiri pelakunya ke Karang Anyar, Langsa Baro.

Ultimatum AMMAD disampaikan pada aksi unjukrasa ke Kantor Wali Kota dan Mapolres Langsa, Kamis (29/8). Selain mendesak polisi menangkap pelaku pengeroyokan Kadis SI, AMMAD juga meminta Wali Kota Langsa mencabut SK keuchik yang tidak mendukung syariat Islam.

Ketika di Kantor Wali Kota, pengunjukrasa menyerahkan lembaran kain putih menyerupai jubah kepada Kadis SI Kota Langsa, Ibrahim Latif sebagai bentuk penghargaan dan dukungan terhadap penegakan syariat Islam.

Menurut Riski, AMMAD sebagai satu wadah yang terbentuk bersama untuk mendukung proses pelaksanaan syariat Islam. AMMAD melihat melihat ada upaya-upaya sekelompok orang ingin menghancurkan, menghina, dan mendiskriminasikan Dinas Syariat Islam Kota Langsa yang ujung-ujungnya untuk melemahkan syariat Islam.

Peristiwa serupa--bahkan lebih tragis--terjadi di Gampong Karang Anyar, Kecamatan Langsa Baro, berupa pemukulan dan pengeroyokan Kepala Dinas Syariat Islam dan WH, saat mereka hendak membubarkan hiburan keyboard.

AMMAD mengancam apabila dalam seminggu ke depan pelaku tidak ditangkap, mereka akan mengerahkan massa lebih banyak lagi untuk turun langsung ke Gampong Karang Anyar menangkap sendiri pelakunya. “Pelaku pengeroyokan harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tandas Riski.

No comments:

Post a Comment