Sunday, August 4, 2013

WH Tangkap Dua Penjual Nasi Siang Non - Muslim Di Meulaboh Pada Bulan Ramadhan

* Keduanya, mengaku menjual nasi itu karena banyaknya peminat nasi siang di bulan suci ramdhan. Akibat perbuatannya aparat Satpol PP dan WH Aceh Barat terpaksa menangkap pelaku untuk dibina.

MEULABOH – Meskipun tinggal beberapa hari lagi lebaran, dua warga Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, mengambil kesempatan untuk mencari nafkah dengan menjual nasi siang di Bulan Suci Ramdhan.

Penjual nasi tersebut bernama Husen (45) dan Alean (64) beragama non muslim, keduanya tercatat warga Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan.

“Selain menangkap kedua pelaku, kita juga menyita barang bukti sembilan gelas kopi, empat bungkus rokok, dua bungkus nasi, sembilan bungkus mie, dan termos air,” kata kata Kasatpol PP dan WH Kabupaten Aceh Barat Khairuzzadi, Sabtu (3/8).

Pengangkapan itu, kata Khairuzzadi berawal atas laporan masyarakat setempat, sebab masyrakat kerap melihat di warung tersebut menjual nasi dan mie siap santap, sekitar pukul 10:00 WIB, kita langsung ke tkp untuk menggerebeknya.

“Saat digerebek, sekitar 30 orang yang ada diwarung sedang makan dan merokok berhamburan keluar melarikan diri, kita tidak mengejarnya, hanya panjual yang kita tangkap,” katanya manambahkan.

Untuk kedua pelaku, katanya melanggar Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam, diberi sanksi wajib lapor dan bina.

No comments:

Post a Comment