Wednesday, August 28, 2013

Jumat 30 Agustus 2013 nanti, Pembahasan Kewenangan Aceh Dan Status Bendera Aceh Dilanjutkan Lagi Di Jakarta

"Kami (pemerintah dan pihak Aceh) sudah sepakat, pertemuan pertama nanti diselenggarakan 30 Agustus nanti. Materinya masih umum saja," ujar Mendagri Gamawan Fauzi

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan, pembahasan wewenang pemerintah Aceh dan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Lambang dan Bendera Aceh akan dimulai lagi Jumat (30/8) mendatang di Jakarta. Pembahasan masih hanya akan bersifat umum.

Dia mengatakan, pihaknya telah menunjuk lima orang dari pemerintah sebagai anggota tim yang akan membahas persoalan itu. Di sisi lain, katanya, pihak Aceh juga diminta menunjuk lima orang. "Mereka sudah tunjuk lima orang juga. Tapi kami belum tahu siapa saja. Yang pasti dari pemerintah provinsi dan DPR Aceh," lanjut Gamawan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan mengatakan, pemerintah telah menyusun jadwal pembahasan tentang rancangan peraturan pemerintah (RPP), rancangan peraturan presiden (Rperpres) dan Qanun Lambang dan Bendera Aceh.

Disampaikannya, pembahasan polemik bendera dan kewenangan Aceh ditargetkan dapat selesai sebelum 15 Oktober mendatang. "Harapannya sih, sebelum Oktober sudah selesai semua," lanjut Djohermansyah.

No comments:

Post a Comment