Friday, August 23, 2013

Anggaran Perjalanan Dinas Pemerintah Aceh Kuras APBA Aceh


(GeRAK) Aceh : Anggaran Perjalanan Dinas Pemerintah Aceh Kuras APBA Aceh, Pos Anggaran Ini Naik 200 % Dari Tahun Sebelumnya (2012)

"Seperti biaya penginapan, pada tahun 2012 lalu untuk luar daerah Rp 650.000, sedangkan sekarang naik sampai dengan Rp 1.810.000," tukas Kadiv Kebijakan Publik, Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Isra Safril

Banda Aceh - Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh menyoroti kebijakan anggaran perjalanan dinas Pemerintah Aceh yang dinilai boros. Menurut GeRAK, Keputusan Gubernur Nomor 090/460/2013 tentang Satuan Biaya Perjalanan Dinas yang merupakan revisi dari Keputusan Gubernur Aceh Nomor 090/688/2012 telah membebani Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA).

"Ini merupakan program yang menghabiskan APBA pada tahun anggaran 2013," kata Kadiv Kebijakan Publik, Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Isra Safril

Lanjutnya, ada anggaran perjalanan dinas yang meningkat drastis dari tahun yang lalu. Demikian juga terjadi peningkatan anggaran perjalanan dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh meningkat tajam pada tahun 2013.

"Ada terjadi peningkatan yang signifikan, seperti contoh biaya transportasi pada tahun 2012 untuk luar daerah Rp 125.000 meningkat menjadi Rp 300.000," tukasnya.

Demikian juga seperti biaya penginapan luar daerah pada tahun 2012 hanya Rp 350.000, naik menjadi Rp 370.000 sampai dengan 904.000 tahun 2013. "Ini sangat jelas menunjukkan biaya perjalanan dinas tersebut meningkat tajam dan bukti nyata adanya pemborosan anggaran di Pemerintah Aceh," tuturnya.

Demikian juga anggaran perjalanan dinas untuk Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) juga cenderung meningkat, sebut Isra. Biaya perjalanan dinas untuk anggota DPRA pada Tahun 2013 disetarakan dengan Ketua/Wakil Ketua DPRA/Sekretaris Daerah Aceh, padahal pada Tahun 2012 lalu, standar biaya perjalanan Dinas bagi Anggota DPRA sama dengan PNS Tingkat / Golongan IV.

Hal yang miris lagi, adanya penambahan uang representatif bagi Anggota DPRA yang sebelumnya hanya antara Rp 200.000 (Dalam daerah) - Rp300.000 (luar daerah), meningkat drastis menjadi Rp 800.000, untuk setiap anggota DPRA. "Itu belum lagi alokasi uang makan, uang saku," imbuhnya.

Oleh karena itu, GeRAK meminta Gubernur Aceh untuk mencabut dan merevisi Peraturan Gubernur No 090/460/2013 tentang Satuan Biaya Perjalanan Dinas. "Ini penting direvisi, karena telah membuat terjadinya celah pemborosan anggaran," pintanya.

Bila tidak segera direvisi, GeRAK Aceh menilai masa kepemimpinan Pemerintahan Zaini Abdullah-Muzakir Manaf akan menyebabkan krisis kepercayaan dari masyarakat. "Kalau itu dicabut, kelebihan anggaran tersebut bisa dialokasikan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat," tutupnya.

No comments:

Post a Comment