Monday, August 12, 2013

PNS Yang Bolos Kerja, Tunjangan Pegawainya (TC) Dipotong 50 %

GUBERNUR ACEH: PNS Yang Bolos Kerja, Tunjangan Pegawainya (TC) Dipotong 50 %

"Akan diberikan sanksi pemotongan tunjangan sebesar 50 persen," kata Zaini. Kebijakan tersebut sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan jauh sebelum Hari Raya Idul Fitri.

BANDA ACEH - Pemerintah Aceh akan memotong tunjangan prestasi kerja pegawai yang bolos setelah Lebaran. Hal itu disampaikan Gubernur Aceh Zaini Abdullah saat melakukan sidak ke sejumlah kantor di Banda Aceh, Senin, 12 Agustus 2013.

Tak hanya pegawai negeri, tenaga kontrak yang tidak hadir pada hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama Lebaran juga akan ditindak tegas dan menjadi pertimbangan dalam perpanjangan masa kontrak kerja.

Zaini berserta Wakil Gubernur Muzakir Manaf dan Sekretaris Daerah Aceh Teuku Setia Budi melakukan sidak secara terpisah ke beberapa kantor di lingkungan pemerintahan Aceh. Namun, berdasarkan hasil sidak, tingkat kehadiran para pegawai cukup tinggi, yakni 98 persen.

Berdasarkan pengamatan Tempo, pada hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga melakukan razia pegawai di warung-warung kopi di Banda Aceh.

Mereka menindak pegawai yang membolos setelah masuk kantor. "Ada pegawai yang masuk kantor sebentar pada pagi hari, kemudian bermalas-malasan di warung kopi," ujar seorang petugas Satpol PP yang menolak ditulis namanya.

Pada salah satu warung kopi di Lampineung, Banda Aceh, beberapa pegawai negeri berseragam dijaring petugas Satpol PP. Identitas mereka dicatat untuk proses lebih lanjut dan pemberian sanksi

No comments:

Post a Comment