Thursday, August 15, 2013

Ibu-ibu Minta Suami Dilepas dari Sel Polisi

Puluhan ibu-ibu bersama anak mereka warga dari Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat, Rabu (14/8) mendatangi kantor bupati menyampaikan keluhan dan harapan agar suami mereka sebanyak 19 orang ditahan polisi sejak dua pekan lalu segera dilepas.


* Membawa Anak, Mengadu ke Bupati
MEULABOH - Sebanyak 25 ibu rumah tangga bersama 15 anak mereka warga Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat, Rabu (14/8) sekitar pukul 12.30 WIB mendatangi kantor bupati Aceh Barat. Mereka bermaksud menyampaikan keluhan dan harapan agar bupati membantu melepaskan suami dan anak mereka yang ditahan polisi dalam kasus dugaan pencurian karet di kebun PT Sari Inti Rakyat (SIR) saat menduduki kebun ini sejak dua pekan lalu.
Namun Bupati Aceh Barat, HT Alaidinsyah menyatakan, soal penahanan itu wewenang polisi, karena sudah masuk wilayah hukum.
Kedatangan para ibu ke kantor bupati itu ikut membawa bekal, seperti nasi dan beras. Mereka menyatakan belum mau pulang dari kantor bupati sebelum ada jawaban dari bupati. Hingga pukul 14.30 WIB, ibu-ibu tersebut masih bertahan dalam kompleks kantor bupati. Sedangkan bupati dan wabup bersama pejabat lainnya sejak pagi hingga siang mengikuti rapat koordinasi dengan ulama dalam penegakan syariat Islam di aula kantor bupati.
Yusmiati (istri Maksani) dan Zubaidah (istri Razali) mengatakan, kedatangan mereka untuk meminta bantu agar suami mereka yang sudah 12 hari ditahan polisi segara dilepas. Sebab tuduhan bahwa suami mereka mencuri karet itu tidak benar. Karena karet yang mereka deres berada pada lahan yang masih disengketakan antara masyarakat dengan PT SIR.
Selain itu, penderesan karet juga sebagai bentuk desakan terhadap pemerintah agar segera menuntaskan sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan. “Yang disedihkan selama Lebaran Idul Fitri ini, anak-anak menangis karena ayahnya ditahan,” ujar Yusmiati. Ia menambahkan, mereka belum mau pulang sebelum bupati bersedia membantu agar sumi mereka dilepas.
Diberitakan Serambi edisi Minggu (4/8) lalu, sebanyak 19 dari 27 warga dari Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat, Sabtu (3/8) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres setempat dalam kasus  penderesan/pencurian karet milik PT Sari Inti Rakyat (SIR). Bahkan 19 warga tersebut ditahan polisi, sedangkan sisanya sejumlah 8 orang dikembalikan dan statusnya sebagai saksi.
Sebelumnya, warga tersebut pada Jumat malam diamankan polisi saat mereka mendatangi kantor polisi. Sebanyak 19 warga tersebut adalah M Hizir, Ismail, Razali, Hasanuddin, Bustami, Muzakir, M Nur, Danil, Usman, Ishak, Zailani, Abdullah, M Isa, Husaini, Zainal, Insanuddin, Abdul Rahman, Zainal, dan Maksani.(riz)

No comments:

Post a Comment