Monday, July 22, 2013

Warga Paya Bujok ( Langsa ) Tutup Paksa Hiburan “Tong Setan’ Karena Terganggu Jamaah Tarawih


* Akhirnya Pada malam itu juga, kegiatan hiburan dari Sumatera Utara itu ditutup dan segera gulung lapak 

Foto : Warga Gampong Paya Bujok, Kecamatan Langsa Baro, Sabtu (20/7) malam memaksa ditutupnya pertunjukan hiburan tong setan yang berlangsung di depan Stadion Langsa. 

LANGSA - Warga Gampong Paya Bujok, Kecamatan Langsa Baro, bersama remaja masjid setempat, Sabtu (20/7) malam menutup paksa acara hiburan ‘Tong Setan’ yang digelar di depan Stadion Langsa. Warga merasa resah karena hiburan itu sangat terganggu jamaah shalat tarawih, serta tadarus yang ada di sekitar lokasi tersebut.

Puluhan warga seta remaja masjid malam itu langsung mendatangi lokasi pertunjukan tong setan yang terlihat cukup ramai pengunjungnya itu. Menurut keterangan warga sekitar, lokasi pertunjukan tong setan juga tumbuh pasar pasar penjualan pakaian dan lain sejenisnya secara dadakan. Kegiatan itu juga bau berlangsung dua malam.

Situasi mulai memanas dan nyaris timbulnya kerusuhan, ketika warga ramai datang ke lokasi tong setan, yang mendesak agar kegiatan itu segera ditutup.

Pada awalnya pemilik tong setan tak mau menutup acara hiburan itu. Tapi, akhirnya menyerah juga karena mereka tidak mengantongi izin.

Beberapa saat setelah itu aparat kepolisian yang dipimpin Kapolsek Langsa Barat, Iptu Budi Nasuha Waruwujuga tiba di lokasi mengamankan situasi. Pada malam itu juga, kegiatan hiburan dari Sumatera Utara itu ditutup dan segera gulung lapak

Sekjen PP Muhammadiyah : Kami Usulkan Azan Sebaiknya Hanya Dikumandangkan di Setiap Masjid Besar Saja


"Sekarang itu perlu ada kontekstualisasi syiar khususnya pada masyarakat modern seperti sekarang yang butuh istirahat dan kenyamanan khususnya dalam beribadah sehingga terlalu banyaknya masjid yang azan membuat beberapa orang merasa terganggu" kata Abdul Mukti 

Foto : Menara Mesjid Dengan Pengeras Suara

Jakarta - Suara azan yang dikumandangkan saat waktu-waktu salat seringkali saling tumpang tindih karena lokasi masjid atau musala yang saling berdekatan. Diusulkan sebaiknya dibuat aturan agar tidak setiap masjid dan musala mengumandangkan azan, cukup di masjid besar. 

"Saran saya, pengurus masjid musyawarahkan dengan masjid terdekat atau musala, dan buat kesepakatan masjid mana yang akan menjadi pusat mengumandangkan azan sehingga tidak terjadi tumpang tindih padahal dalam lingkungan yang sama," ujar Sekretaris PP Muhammadiyah, Abdul Mukti saat dihubungi detikramadan, Minggu (21/7/2013).

Dia mencontohkan negara seperti Arab Saudi yang mengatur dengan baik seruan azan sehingga terdengar merdu ke berbagai penjuru dan mewakili syiar Islam. Banyak masjid di sana yang berdekatan dengan musala atau masjid-masjid besar lainnya tapi mereka hanya memusatkan pada satu masjid yang mengumandangkan azan secara keras sampai terdengar ke berbagai penjuru kemerduannya. 

Jika di Makkah pusatnya di Masjidil Haram. Madinah di Masjid Nabawi. 

"Negara lain pun seperti di Malaysia, Brunei Darussalam, dan Turki, mereka menggunakan masjid besar sebagai pusat kumandang azan, masjid-masjid di sekitarnya menggunakan pengeras suara untuk di dalam masjid," pungkasnya.

Letusan Petasan Mercon Sangat Menganggu Shalat Tarawih dan Tadarrus, Warga Ingin Satpol PP dan Polisi Menertibkannya


"Letusan petasan sangat menganggu warga yang sedang shalat tarawih. Kita minta kepada pihak terkait dapat menertibkannya.Ataupun merazia pedagang yang jual petasan yang letusannya sangat tinggi," pinta salah seorang tokoh agama di Lhokseumawe, Tgk Armiadi (48), Minggu (21/07/2013).

Lhokseumawe - Jama'ah shalat tarawih di Kota Lhokseumawe, Aceh mulai diganggu dengan suara letusan petasan. Untuk itu, pihak terkait diminta dapat menertibkan persoalan tersebut.

Menanggapi persoalan tersebut, PJ Kasatpol PP & WH Kota Lhokseumawe, M. Irsyadi mengatakan, pihaknya sudah pernah terima laporan semacam itu. Dengan demikian, pihaknya juga akan menertibkan dan merazia pedagang petasan di wilayah hukumnya itu.

"Sudah kita tanggapi, dan akan segera kita turun tangan untuk tertibkan serta merazia pedagang petasan. Insyaallah dalam minggu ini kita tertibkan. Karena kita akan bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk menggelar razia yang dimaksud," ucap M. Irsyadi.

Ditanyai soal jenis petasan yang akan ditertibkan, ia menjawab bahwa itu wewenang pihak kepolisian. "Itu wewenang Polisi. Kita lihat saja nanti petasan jenis apa yang akan dirazia, apakah suara ledakan yang sangat tinggi atau semua jenis petasan," tutur M. Irsyadi kepada The Globe Journal.

Tim Antimaksiat Gerebek Restoran Segar Langsa Karena Jualan Nasi Siang Hari


Foto : Di Saat Penggerebekan Restoran, Kasie Penegakan Kebijakan Daerah dan Syariat Islam WH Aceh Timur, Aminullah SE, (kiri) Juga memberi peringatan pada penjual makanan di kecamatan Peureulak Kota, Kamis (18/7) yang berjualan di bawah pukul 16.00 WIB. Pedagang dibolehkan berjualan setelah shalat Ashar. 

LANGSA - Tim antimaksiat Kota Langsa yang terdiri petugas Dinas Syariat Islam (DSI) dan Polisi Wilayatul Hisbah (WH), selesai shalat Jumat (19/7) menggrebek Restoran Segar yang berada di kawasan toko belakang Jalan Iskandar Muda, karena menjual nasi siang hari. Pemilik restoran dminta membuat pernyataan tertulis.

Kepala DSI Kota Langsa, Drs H Ibrahim Latif MM, kepada Serambi Sabtu (20/7) mengatakan, penggerebekan ini berawal adanya laporan masyarakat bahwa ada salah satu restoran di kawasan toko belakang Kota Langsa, selama bulan Ramadhan ini ada menjual nasi dan jenis makan lainnya. Mendapat informasi itu, tim langsung bergerak ke Jalan Iskandar Muda tersebut.

Menurutnya, restoran yang menjual nasi siang hari itu hanya membuka pintu belakang, sehingga jika dilihat dari depan restoran itu tetap tutup. “Kalau tidak diperhatikan dengan baik, maka sulit untuk kita ketahui dan didapati barang bukti (BB) bahwa mereka menjual nasi. Kemarin saya tugaskan salah seorang anggota WH untuk membeli nasi,” katanya.

Ibrahim Latif menambahkan, setelah adanya BB nasi bungkus itu barulah tim antimaksiat menuju lokasi, dan pada Jumat (19/7) sore itu juga, pemilik Restoran Segar, Deni langsung dibawa ke DSI Kota Langsa. Awalnya Andi sempat berkilah tak menjual nasi itu, tetapi setelah ditunjukan BB, ia tak bisa mengelak atas perbuatannya tersebut.

Namun berhubung qanun jinayah atau hukum acara tentang itu belum ada atau belum disahkan, maka proses hukum tidak dapat dilanjutkan kepada Deni. Oleh karenanya pihak DSI hanya bisa memberikan peringatan keras dan membuat pernyataan di atas materai kepada pelaku, Deni, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi. Dan apabila kedapatan lagi menjual nasi di siang hari, pemilik restoran itu juga mengaku bersedia dicambuk.

Indahnya Suasana Ramadhan Di Aceh


Foto : Sejumlah anak-anak belajar mengaji di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh 

Banda Aceh - Bulan suci Ramadhan 1434 H telah memasuki pekan kedua. Bulan penuh rahmat dan keberkatan ini diisi dengan berbagai kegiatan untuk menyemarakkan datangnya bulan pengampunan dosa ini.

Alunan suara merdu dari para hafidz atau hafidzah muda saat membacakan kitab suci Quran di dalam masjid, atau juga anak-anak yang sedang belajar membaca Quran makin menambah keagungan bulan ini yang memiliki satu malam sama dengan ibadah 1.000 bulan.

Anak-anak atau remaja yang datang ke masjid untuk belajar mengaji tidak kalah gemanya dengan orang dewasa. Keceriaan mereka, berlari ke sana-kemari seusai mengaji, ikut mengusik para orang dewasa yang berleha-leha di meunasah atau masjid seusai shalat Zuhur.

Kepenatan di siang hari dirasakan para orang dewasa atau remaja yang melakukan tadarus pada halam hari. Mereka mengisi keheningan malam dengan lantunan ayat-ayat suci Quran dari para qari lokal seusai shalat Tarawih di meunasah atau masjid desa.

Inilah bulan yang paling ditunggu-tunggu umat Muslim di seluruh dunia. Bahkan seusai Ramadhan, biasanya mereka berdoa, agar diberi kesempatan lagi untuk menemui Ramadhan tahun depan

Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Akan Dikukuhkan Segera Pada September 2013


* Keadaan Malik Mahmud Al- Haytar Sedang Sakit, Saat Ini Di Malaysia Sedang Berobat Kata Abdullah Saleh,SH

Banda Aceh – Mengutip statement gubernur, Abdullah Saleh mengatakan Presiden SBY berkeinginan menghadiri pengukuhan Paduka Wali Nanggroe, Malik Mahmud Al-Haytar.

Pengukuhan Wali Nanggroe Aceh ini akan dilakukan saat pembukaan Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) ke-VI pada September 2013 mendatang.

Malik Mahmud Sedang Sakit

“Keberadaan Wali Nanggroe saat ini masih di Malaysia sedang berobat,” kata Abdullah Saleh lagi.

“Saya tidak tahu sakit apa, tapi yang jelas Paduka Mulia Wali Nanggroe Aceh sedang berobat ke Malaysia,” ujarnya.

INFO CPNS 2013


DAFTAR LENGKAP PEMDA DAN PEMKAB SELURUH INDONESIA yang membuka lowongan cpns untuk pelamar umum tahun 2013:

Pemerintah Daerah

Aceh

Kab. Gayo Lues

Kab. Aceh Barat Daya

Kab. Aceh Selatan

Kab. Aceh Singkil

Kab. Aceh Tamiang

Kab. Aceh Tenggara

Kab. Pidie Jaya

Provinsi Sumatera Utara

Kab. Batu Bara

Kab. Nias

Kab. Nias Barat

Kab. Nias Selatan

Kab. Nias Utara

Kab. Padang Lawas

Kab. Padang Lawas Utara

Kab. Deli Serdang

Kab. Labuhan Batu Utara

Kab. Tapanuli Tengah

Kab. Tapanuli Utara

Kab. Sibolga

Provinsi Sumatera Barat

Kab. Kepulauan Mentawai

Kab. Solok Selatan

Kab. Pasaman

Kota Padang Panjang

Kab. Indragiri Hilir

Kab. Kepulauan Meranti

Kab. Kuantan Singingi

Kab. Pelalawan

Kab. Rokan Hilir

Kab. Siak

Kota Pekanbaru

Kab. Batanghari

Kab. Kerinci

Kab. Sarolangun

Kab. Tebo

Kota Sungai Penuh

Kab. Bungo

Kab. Banyuasin

Kab. Muara Enim

Kab. Musi Banyuasin

Kab. Musi Rawas

Kab. Ogan Ilir

Kab. Ogan Komering Ilir

Kab. Ogan Komering Ulu

Kota Pagar Alam

Kota Prabumulih

Kab. Lahat

Kab. Ogan Komering Ulu Selatan

Kota Lubuk Linggau

Provinsi Bangka Belitung

Kab. Bangka Barat

Kab. Bangka Selatan

Kab. Bangka Tengah

Kab. Belitung

Kab. Belitung Timur

Kab. Bangka

Provinsi Bengkulu

Kab. Bengkulu Tengah

Kab. Kepahiang

Kab. Lebong

Kab. Rejang Lebong

Kab. Seluma

Provinsi Lampung

Kab. Mesuji

Kab. Pesisir Barat

Kab. Pesawaran

Kab. Tanggamus

Kab. Way Kanan

Kab. Metro

Kab. Kep. Anambas

Kab. Lingga

Kab. Natuna

Provinsi DKI Jakarta

Kab. Bogor

Kota Bandung

Kota Depok

Kota Bogor

Kota Tangerang Selatan

Kota Serang

Kota Cilegon

Kab. Cilacap

Kab. Kedal

Kab. Kudus

Kab. Purblingga

Kab. Semarang

Kab. Wonosobo

Kota Magelang

Kota Pekalongan

Kota Salatiga

Kota Semarang

Kota Surakarta

Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Kab. Jember

Kab. Sidoarjo

Kota Mojokerto

Kota Mojokerto

Kota Surabaya

Kab. Mojokerto

Kab. Pamekasan

Kab. Tuban

Kota Blitar

Kota Diri

Kota Malang

Kota Probolinggo

Provinsi Kalimantan Tengah

Kab. Barito

Kab. Katingan

Kab. Lamandau

Kab. Pulang Pisau

Kab. Barito Timur

Kab. Kotawaringin Timur

Provinsi Kalimantan Barat

Kab. Kapuas Hulu

Kab. Kayong Utara

Kab. Ketapang

Kab. Kubu Raya

Kab. Landak

Kab. Melawai

Kab. Sanggau

Kab. Sekadau

Kab. Sintang

Kab. Pontianak

Kab. Sambas

Kota Pontianak

Kota Singkawang

Provinsi Kalimantan Selatan

Kab. Balangan

Kab. Kota Baru

Kab. Tabalong

Kab. Tanah Bumbu

Kab. Tapin

Kab. Banjar

Kab. Barito Kuala

Kab. Hulu Sungai Tengah

Kab. Hulu Sungai Utara

Kota Banjar Baru

Kota Banjarmasin

Kab. Bulungan

Kab. Kutai Barat

Kab. Kutai Timur

Kab. Malinau

Kab. Nunukan

Kab. Paser

Kab. Penajam Paser Utara

Kab. Tana Tidung

Kota Bontang

Kab. Bolaang Mongondow Selatan

Kab. Bolaang Mongondow Timur

Kab. Bolaang Mongondow Utara

Kab. Kepulauan Siau Togulandang Biaro

Kab. Minahasa Tenggara

Kab. Bolaang Mangondow

Kota Tomohon

Kab. Gorontalo Utara

Kab. Pohuwato

Provinsi Sulawesi Selatan

Kab. Luwu Timur

Kab. Bantaeng

Kab. Enrekang

Kab. Pinrang

Kab. Toraja Utara

Kota Pare Pare

Provinsi Sulawesi Tengah

Kab. Tojo Una-Una

Kab. Bombana

Kab. Buton Utara

Kab. Kolaka Utara

Kab. Konawe Utara

Kab. Wakatobi

Provinsi Sulawesi Barat

Kab. Jembrana

Kab. Karangasem

Kota Denpasar

Provinsi Nusa Tenggara Barat

Kab. Lombok Utara

Kab. Sumbawa Barat

Provinsi Nusa Tenggara Timur

Kab. Mangarai Barat

Kab. Manggarai Timur

Kab. Sabu Raijua

Kab. Sumba Barat

Kab. Sumba Barat Daya

Kab. Sumba Tengah

Kab. Ende

Kab. Flores Timur

Kab. Manggarai

Kab. Nagekeo

Kab. Rote Ndao

Kab. Sikka

Kab. Timor Tengah Utara

Provinsi Maluku

Kab. Buru Selatan

Kab. Maluku Barat Daya

Kab. Maluku Tenggara

Kota Tual

Kab. Maluku Tenggara Barat

Kab. Seram Bagian Barat

Provinsi Maluku Utara

Kab. Halmahera Tengah

Kab. Halmahera Timur

Kab. Pulau Morotai

Kab. Halmahera Barat

Kota Ternate

Kota Tidore Kepulauan

Kab. Asmat

Kab. Deiyai

Kab. Dogiyai

Kab. Intan Jaya

Kab. Jayawijaya

Kab. Keerom

Kab. Lanny Jaya

Kab. Memberamo Raya

Kab. Mappi

Kab. Paniai

Kab. Puncak

Kab. Puncak Jaya

Kab. Tolikara

Kab. Yalimo

Kab. Biak Numfor

Kab. Kepulauan Yapen

Provinsi Papua Barat

Kab. Fak Fak

Kab. Maybrat

Kab. Raja Ampat

Materi Resmi Soal Ujian Seleksi CPNS 2013:
1) Tes Kompetensi Dasar (TKD) yang terdiri dari:
a) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);
b) Tes Intelegensi Umum (TIU);
c) Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

2) Tes Kompetensi Bidang (TKB) untuk formasi tertentu.

Pelaksanaan Seleksi CPNS 2013
- Sistem ujian CAT diberlakukan hanya pada 12 Kantor regional BKN (Yogyakarta, Surabaya, Bandung, Makassar, Jakarta, Medan, Palembang, Banjarmasin, Denpasar, Manado, Pekanbaru, dan Jayapura (dalam proses). – Adapun daerah selainnya masih menggunakan Lembar Jawaban Komputer (LJK).