Monday, July 22, 2013
Warga Paya Bujok ( Langsa ) Tutup Paksa Hiburan “Tong Setan’ Karena Terganggu Jamaah Tarawih
* Akhirnya Pada malam itu juga, kegiatan hiburan dari Sumatera Utara itu ditutup dan segera gulung lapak
Foto : Warga Gampong Paya Bujok, Kecamatan Langsa Baro, Sabtu (20/7) malam memaksa ditutupnya pertunjukan hiburan tong setan yang berlangsung di depan Stadion Langsa.
LANGSA - Warga Gampong Paya Bujok, Kecamatan Langsa Baro, bersama remaja masjid setempat, Sabtu (20/7) malam menutup paksa acara hiburan ‘Tong Setan’ yang digelar di depan Stadion Langsa. Warga merasa resah karena hiburan itu sangat terganggu jamaah shalat tarawih, serta tadarus yang ada di sekitar lokasi tersebut.
Puluhan warga seta remaja masjid malam itu langsung mendatangi lokasi pertunjukan tong setan yang terlihat cukup ramai pengunjungnya itu. Menurut keterangan warga sekitar, lokasi pertunjukan tong setan juga tumbuh pasar pasar penjualan pakaian dan lain sejenisnya secara dadakan. Kegiatan itu juga bau berlangsung dua malam.
Situasi mulai memanas dan nyaris timbulnya kerusuhan, ketika warga ramai datang ke lokasi tong setan, yang mendesak agar kegiatan itu segera ditutup.
Pada awalnya pemilik tong setan tak mau menutup acara hiburan itu. Tapi, akhirnya menyerah juga karena mereka tidak mengantongi izin.
Beberapa saat setelah itu aparat kepolisian yang dipimpin Kapolsek Langsa Barat, Iptu Budi Nasuha Waruwujuga tiba di lokasi mengamankan situasi. Pada malam itu juga, kegiatan hiburan dari Sumatera Utara itu ditutup dan segera gulung lapak
Sekjen PP Muhammadiyah : Kami Usulkan Azan Sebaiknya Hanya Dikumandangkan di Setiap Masjid Besar Saja
"Sekarang itu perlu ada kontekstualisasi syiar khususnya pada masyarakat modern seperti sekarang yang butuh istirahat dan kenyamanan khususnya dalam beribadah sehingga terlalu banyaknya masjid yang azan membuat beberapa orang merasa terganggu" kata Abdul Mukti
Foto : Menara Mesjid Dengan Pengeras Suara
Jakarta - Suara azan yang dikumandangkan saat waktu-waktu salat seringkali saling tumpang tindih karena lokasi masjid atau musala yang saling berdekatan. Diusulkan sebaiknya dibuat aturan agar tidak setiap masjid dan musala mengumandangkan azan, cukup di masjid besar.
"Saran saya, pengurus masjid musyawarahkan dengan masjid terdekat atau musala, dan buat kesepakatan masjid mana yang akan menjadi pusat mengumandangkan azan sehingga tidak terjadi tumpang tindih padahal dalam lingkungan yang sama," ujar Sekretaris PP Muhammadiyah, Abdul Mukti saat dihubungi detikramadan, Minggu (21/7/2013).
Dia mencontohkan negara seperti Arab Saudi yang mengatur dengan baik seruan azan sehingga terdengar merdu ke berbagai penjuru dan mewakili syiar Islam. Banyak masjid di sana yang berdekatan dengan musala atau masjid-masjid besar lainnya tapi mereka hanya memusatkan pada satu masjid yang mengumandangkan azan secara keras sampai terdengar ke berbagai penjuru kemerduannya.
Jika di Makkah pusatnya di Masjidil Haram. Madinah di Masjid Nabawi.
"Negara lain pun seperti di Malaysia, Brunei Darussalam, dan Turki, mereka menggunakan masjid besar sebagai pusat kumandang azan, masjid-masjid di sekitarnya menggunakan pengeras suara untuk di dalam masjid," pungkasnya.
Letusan Petasan Mercon Sangat Menganggu Shalat Tarawih dan Tadarrus, Warga Ingin Satpol PP dan Polisi Menertibkannya
"Letusan petasan sangat menganggu warga yang sedang shalat tarawih. Kita minta kepada pihak terkait dapat menertibkannya.Ataupun merazia pedagang yang jual petasan yang letusannya sangat tinggi," pinta salah seorang tokoh agama di Lhokseumawe, Tgk Armiadi (48), Minggu (21/07/2013).
Lhokseumawe - Jama'ah shalat tarawih di Kota Lhokseumawe, Aceh mulai diganggu dengan suara letusan petasan. Untuk itu, pihak terkait diminta dapat menertibkan persoalan tersebut.
Menanggapi persoalan tersebut, PJ Kasatpol PP & WH Kota Lhokseumawe, M. Irsyadi mengatakan, pihaknya sudah pernah terima laporan semacam itu. Dengan demikian, pihaknya juga akan menertibkan dan merazia pedagang petasan di wilayah hukumnya itu.
"Sudah kita tanggapi, dan akan segera kita turun tangan untuk tertibkan serta merazia pedagang petasan. Insyaallah dalam minggu ini kita tertibkan. Karena kita akan bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk menggelar razia yang dimaksud," ucap M. Irsyadi.
Ditanyai soal jenis petasan yang akan ditertibkan, ia menjawab bahwa itu wewenang pihak kepolisian. "Itu wewenang Polisi. Kita lihat saja nanti petasan jenis apa yang akan dirazia, apakah suara ledakan yang sangat tinggi atau semua jenis petasan," tutur M. Irsyadi kepada The Globe Journal.
Tim Antimaksiat Gerebek Restoran Segar Langsa Karena Jualan Nasi Siang Hari
Foto : Di Saat Penggerebekan Restoran, Kasie Penegakan Kebijakan Daerah dan Syariat Islam WH Aceh Timur, Aminullah SE, (kiri) Juga memberi peringatan pada penjual makanan di kecamatan Peureulak Kota, Kamis (18/7) yang berjualan di bawah pukul 16.00 WIB. Pedagang dibolehkan berjualan setelah shalat Ashar.
LANGSA - Tim antimaksiat Kota Langsa yang terdiri petugas Dinas Syariat Islam (DSI) dan Polisi Wilayatul Hisbah (WH), selesai shalat Jumat (19/7) menggrebek Restoran Segar yang berada di kawasan toko belakang Jalan Iskandar Muda, karena menjual nasi siang hari. Pemilik restoran dminta membuat pernyataan tertulis.
Kepala DSI Kota Langsa, Drs H Ibrahim Latif MM, kepada Serambi Sabtu (20/7) mengatakan, penggerebekan ini berawal adanya laporan masyarakat bahwa ada salah satu restoran di kawasan toko belakang Kota Langsa, selama bulan Ramadhan ini ada menjual nasi dan jenis makan lainnya. Mendapat informasi itu, tim langsung bergerak ke Jalan Iskandar Muda tersebut.
Menurutnya, restoran yang menjual nasi siang hari itu hanya membuka pintu belakang, sehingga jika dilihat dari depan restoran itu tetap tutup. “Kalau tidak diperhatikan dengan baik, maka sulit untuk kita ketahui dan didapati barang bukti (BB) bahwa mereka menjual nasi. Kemarin saya tugaskan salah seorang anggota WH untuk membeli nasi,” katanya.
Ibrahim Latif menambahkan, setelah adanya BB nasi bungkus itu barulah tim antimaksiat menuju lokasi, dan pada Jumat (19/7) sore itu juga, pemilik Restoran Segar, Deni langsung dibawa ke DSI Kota Langsa. Awalnya Andi sempat berkilah tak menjual nasi itu, tetapi setelah ditunjukan BB, ia tak bisa mengelak atas perbuatannya tersebut.
Namun berhubung qanun jinayah atau hukum acara tentang itu belum ada atau belum disahkan, maka proses hukum tidak dapat dilanjutkan kepada Deni. Oleh karenanya pihak DSI hanya bisa memberikan peringatan keras dan membuat pernyataan di atas materai kepada pelaku, Deni, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi. Dan apabila kedapatan lagi menjual nasi di siang hari, pemilik restoran itu juga mengaku bersedia dicambuk.
Indahnya Suasana Ramadhan Di Aceh
Foto : Sejumlah anak-anak belajar mengaji di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh
Banda Aceh - Bulan suci Ramadhan 1434 H telah memasuki pekan kedua. Bulan penuh rahmat dan keberkatan ini diisi dengan berbagai kegiatan untuk menyemarakkan datangnya bulan pengampunan dosa ini.
Alunan suara merdu dari para hafidz atau hafidzah muda saat membacakan kitab suci Quran di dalam masjid, atau juga anak-anak yang sedang belajar membaca Quran makin menambah keagungan bulan ini yang memiliki satu malam sama dengan ibadah 1.000 bulan.
Anak-anak atau remaja yang datang ke masjid untuk belajar mengaji tidak kalah gemanya dengan orang dewasa. Keceriaan mereka, berlari ke sana-kemari seusai mengaji, ikut mengusik para orang dewasa yang berleha-leha di meunasah atau masjid seusai shalat Zuhur.
Kepenatan di siang hari dirasakan para orang dewasa atau remaja yang melakukan tadarus pada halam hari. Mereka mengisi keheningan malam dengan lantunan ayat-ayat suci Quran dari para qari lokal seusai shalat Tarawih di meunasah atau masjid desa.
Inilah bulan yang paling ditunggu-tunggu umat Muslim di seluruh dunia. Bahkan seusai Ramadhan, biasanya mereka berdoa, agar diberi kesempatan lagi untuk menemui Ramadhan tahun depan
Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Akan Dikukuhkan Segera Pada September 2013
* Keadaan Malik Mahmud Al- Haytar Sedang Sakit, Saat Ini Di Malaysia Sedang Berobat Kata Abdullah Saleh,SH
Banda Aceh – Mengutip statement gubernur, Abdullah Saleh mengatakan Presiden SBY berkeinginan menghadiri pengukuhan Paduka Wali Nanggroe, Malik Mahmud Al-Haytar.
Pengukuhan Wali Nanggroe Aceh ini akan dilakukan saat pembukaan Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) ke-VI pada September 2013 mendatang.
Malik Mahmud Sedang Sakit
“Keberadaan Wali Nanggroe saat ini masih di Malaysia sedang berobat,” kata Abdullah Saleh lagi.
“Saya tidak tahu sakit apa, tapi yang jelas Paduka Mulia Wali Nanggroe Aceh sedang berobat ke Malaysia,” ujarnya.
INFO CPNS 2013
DAFTAR LENGKAP PEMDA DAN PEMKAB SELURUH INDONESIA yang membuka lowongan cpns untuk pelamar umum tahun 2013:
Pemerintah Daerah
Aceh
Kab. Gayo Lues
Kab. Aceh Barat Daya
Kab. Aceh Selatan
Kab. Aceh Singkil
Kab. Aceh Tamiang
Kab. Aceh Tenggara
Kab. Pidie Jaya
Provinsi Sumatera Utara
Kab. Batu Bara
Kab. Nias
Kab. Nias Barat
Kab. Nias Selatan
Kab. Nias Utara
Kab. Padang Lawas
Kab. Padang Lawas Utara
Kab. Deli Serdang
Kab. Labuhan Batu Utara
Kab. Tapanuli Tengah
Kab. Tapanuli Utara
Kab. Sibolga
Provinsi Sumatera Barat
Kab. Kepulauan Mentawai
Kab. Solok Selatan
Kab. Pasaman
Kota Padang Panjang
Kab. Indragiri Hilir
Kab. Kepulauan Meranti
Kab. Kuantan Singingi
Kab. Pelalawan
Kab. Rokan Hilir
Kab. Siak
Kota Pekanbaru
Kab. Batanghari
Kab. Kerinci
Kab. Sarolangun
Kab. Tebo
Kota Sungai Penuh
Kab. Bungo
Kab. Banyuasin
Kab. Muara Enim
Kab. Musi Banyuasin
Kab. Musi Rawas
Kab. Ogan Ilir
Kab. Ogan Komering Ilir
Kab. Ogan Komering Ulu
Kota Pagar Alam
Kota Prabumulih
Kab. Lahat
Kab. Ogan Komering Ulu Selatan
Kota Lubuk Linggau
Provinsi Bangka Belitung
Kab. Bangka Barat
Kab. Bangka Selatan
Kab. Bangka Tengah
Kab. Belitung
Kab. Belitung Timur
Kab. Bangka
Provinsi Bengkulu
Kab. Bengkulu Tengah
Kab. Kepahiang
Kab. Lebong
Kab. Rejang Lebong
Kab. Seluma
Provinsi Lampung
Kab. Mesuji
Kab. Pesisir Barat
Kab. Pesawaran
Kab. Tanggamus
Kab. Way Kanan
Kab. Metro
Kab. Kep. Anambas
Kab. Lingga
Kab. Natuna
Provinsi DKI Jakarta
Kab. Bogor
Kota Bandung
Kota Depok
Kota Bogor
Kota Tangerang Selatan
Kota Serang
Kota Cilegon
Kab. Cilacap
Kab. Kedal
Kab. Kudus
Kab. Purblingga
Kab. Semarang
Kab. Wonosobo
Kota Magelang
Kota Pekalongan
Kota Salatiga
Kota Semarang
Kota Surakarta
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Kab. Jember
Kab. Sidoarjo
Kota Mojokerto
Kota Mojokerto
Kota Surabaya
Kab. Mojokerto
Kab. Pamekasan
Kab. Tuban
Kota Blitar
Kota Diri
Kota Malang
Kota Probolinggo
Provinsi Kalimantan Tengah
Kab. Barito
Kab. Katingan
Kab. Lamandau
Kab. Pulang Pisau
Kab. Barito Timur
Kab. Kotawaringin Timur
Provinsi Kalimantan Barat
Kab. Kapuas Hulu
Kab. Kayong Utara
Kab. Ketapang
Kab. Kubu Raya
Kab. Landak
Kab. Melawai
Kab. Sanggau
Kab. Sekadau
Kab. Sintang
Kab. Pontianak
Kab. Sambas
Kota Pontianak
Kota Singkawang
Provinsi Kalimantan Selatan
Kab. Balangan
Kab. Kota Baru
Kab. Tabalong
Kab. Tanah Bumbu
Kab. Tapin
Kab. Banjar
Kab. Barito Kuala
Kab. Hulu Sungai Tengah
Kab. Hulu Sungai Utara
Kota Banjar Baru
Kota Banjarmasin
Kab. Bulungan
Kab. Kutai Barat
Kab. Kutai Timur
Kab. Malinau
Kab. Nunukan
Kab. Paser
Kab. Penajam Paser Utara
Kab. Tana Tidung
Kota Bontang
Kab. Bolaang Mongondow Selatan
Kab. Bolaang Mongondow Timur
Kab. Bolaang Mongondow Utara
Kab. Kepulauan Siau Togulandang Biaro
Kab. Minahasa Tenggara
Kab. Bolaang Mangondow
Kota Tomohon
Kab. Gorontalo Utara
Kab. Pohuwato
Provinsi Sulawesi Selatan
Kab. Luwu Timur
Kab. Bantaeng
Kab. Enrekang
Kab. Pinrang
Kab. Toraja Utara
Kota Pare Pare
Provinsi Sulawesi Tengah
Kab. Tojo Una-Una
Kab. Bombana
Kab. Buton Utara
Kab. Kolaka Utara
Kab. Konawe Utara
Kab. Wakatobi
Provinsi Sulawesi Barat
Kab. Jembrana
Kab. Karangasem
Kota Denpasar
Provinsi Nusa Tenggara Barat
Kab. Lombok Utara
Kab. Sumbawa Barat
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Kab. Mangarai Barat
Kab. Manggarai Timur
Kab. Sabu Raijua
Kab. Sumba Barat
Kab. Sumba Barat Daya
Kab. Sumba Tengah
Kab. Ende
Kab. Flores Timur
Kab. Manggarai
Kab. Nagekeo
Kab. Rote Ndao
Kab. Sikka
Kab. Timor Tengah Utara
Provinsi Maluku
Kab. Buru Selatan
Kab. Maluku Barat Daya
Kab. Maluku Tenggara
Kota Tual
Kab. Maluku Tenggara Barat
Kab. Seram Bagian Barat
Provinsi Maluku Utara
Kab. Halmahera Tengah
Kab. Halmahera Timur
Kab. Pulau Morotai
Kab. Halmahera Barat
Kota Ternate
Kota Tidore Kepulauan
Kab. Asmat
Kab. Deiyai
Kab. Dogiyai
Kab. Intan Jaya
Kab. Jayawijaya
Kab. Keerom
Kab. Lanny Jaya
Kab. Memberamo Raya
Kab. Mappi
Kab. Paniai
Kab. Puncak
Kab. Puncak Jaya
Kab. Tolikara
Kab. Yalimo
Kab. Biak Numfor
Kab. Kepulauan Yapen
Provinsi Papua Barat
Kab. Fak Fak
Kab. Maybrat
Kab. Raja Ampat
Materi Resmi Soal Ujian Seleksi CPNS 2013:
1) Tes Kompetensi Dasar (TKD) yang terdiri dari:
a) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);
b) Tes Intelegensi Umum (TIU);
c) Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
2) Tes Kompetensi Bidang (TKB) untuk formasi tertentu.
Pelaksanaan Seleksi CPNS 2013
- Sistem ujian CAT diberlakukan hanya pada 12 Kantor regional BKN (Yogyakarta, Surabaya, Bandung, Makassar, Jakarta, Medan, Palembang, Banjarmasin, Denpasar, Manado, Pekanbaru, dan Jayapura (dalam proses). – Adapun daerah selainnya masih menggunakan Lembar Jawaban Komputer (LJK).
Subscribe to:
Posts (Atom)